Sukses

Pegawai Swasta Bisa Isi Jabatan Eselon 1 dan 2 di Pemerintahan

Jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon 1 dan 2 ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon 1 dan 2 ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, jabatan tinggi di kementerian atau lembaga tingkat eselon 1 dan 2 ke depannya dapat diisi oleh kalangan swasta, tak lagi hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5‎ Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan, saat ini pemerintah telah bermitra dengan beberapa perusahaan BUMN besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), Bank Mandiri, hingga PT PLN (Persero).

"Kita ingin tahu manajemen SDM di sana seperti apa. Karena at the end kita yakini bahwa kita ini seharusnya harus ngimbang. Karena kan sekarang tukar menukar dari SDM ini sudah terjadi, di level jabatan tinggi kan sudah ada tuh," sebutnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pejabat Tarikan

Dia juga menyatakan, kini sudah ada beberapa pejabat tarikan dari perusahaan besar yang mengisi posisi di kementerian/lembaga. "Misalnya di KKP sudah ada, BPN sudah ada, Bekraf juga sudah ada dari non-PNS," sambung dia.

Namun begitu, ia menekankan, seluruh pejabat tarikan tersebut hanya berstatus ASN paruh waktu sebagai PPPK, bukan sebagai seorang PNS.

"Nanti itu mereka memang PPPK. Kan PNS selalu munculnya dari bawah. (Lama jabatannya?) Tergantung kebutuhan organisasinya. Minimum 1 tahun. Tapi maksimum bisa sampai 30 tahun," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.