Sukses

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Pekerja Outsourcing PLN

Pekerja outsourcing PLN kerap bekerja keras untuk memulihkan jaringan ketika ada gangguan seperti listrk padam pada Minggu (4/8/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyesalkan insiden padamnya listrik di hampir seluruh Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Asosiasi menilai, rencana untuk memotong upah pekerja PLN sebagai ganti rugi merupakan suatu hukuman bagi pekerja yang sebenarnya tidak melakukan kesalahan apa-apa.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Slamet Riyadi, juga menyoroti liputnya perhatian kepada pekerja outsourcing PLN yang kerap bekerja keras untuk memulihkan jaringan ketika ada gangguan.

"Kalau Pak Jokowi bilang direksi pinter, justru yang secara teknis bekerja keras untuk memulihkan ketika listrik padam adalah pekerja PLN, yang ironisnya sebagian besar dari mereka berstatus outsourcing. Bahkan mereka mempertaruhkan nyawa untuk memastikan listrik kembali menyala," ungkap Slamet, Kamis (8/8/2019).

Dia menyebutkan, SPEE FSPMI saat ini memiliki ribuan anggota outsourcing PLN yang tersebar di 84 unit kerja di seluruh Indonesia.

Oleh karenanya, ia menyatakan, sudah selayaknya jika pemerintah memperhatikan nasib buruh outsourcing PLN dengan mengangkat mereka menjadi karyawan BUMN di PLN. Apalagi, lanjut Slamet, DPR RI pernah membuat rekomendasi agar pekerja outsourcing PLN diangkat menjadi karyawan tetap.

"Pak Jokowi sendiri semasa menjabat sebagai Gubernur DKI pernah membuat rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengangkat pekerja outsourcing sebagai karyawan PLN. Seharusnya ketika saat ini sudah terpilih sebagai presiden untuk yang kedua kalinya, rekomendasi itu bisa dengan mudah di eksekusi," tegasnya.

Menurutnya, sistem outsourcing di PLN sudah mencederai amanat UUD 45, khususnya pasal 33. Itu karena sistem outsourcing merupakan bentuk tahapan privatisasi PLN, yang dampaknya bukan hanya merugikan pekerja outsourcing, tetapi juga merugikan rakyat.

"Blackout yang telah terjadi seharusnya menjadi pelajaran bagi rakyat dan negara bahwa kedaulatan energi Indonesia lemah. Pengelolaan energi harus dikembalikan sepenuhnya kepada negara, bukan sebagian diserahkan ke swasta," pungkas Slamet.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KSPI Tolak Pemotongan Gaji Pegawai PLN untuk Kompensasi Listrik Padam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.

"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dia menilai, pemotongan upah akibat listrik padam melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait.

"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.

"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.

Iqbal juga menekankan, ganti kerugian konsumen akibat listrik padam bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.

"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tandas dia.

3 dari 4 halaman

PLN Potong Gaji Pegawai untuk Bayar Kompensasi Listrik Padam

Manajemen PT PLN (Persero) memutuskan akan memotong gaji pegawainya, untuk menutupi kompensasi pemadaman listrik yang terjadi‎ pada Minggu (5/8/2019) di sebagian Jawa.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, untuk membayar kompensasi pemadaman listrik ke pelanggan sebesar Rp 839 miliar, PLN tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tetapi berasal dari dana perusahaan dan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan.  

"Iya makanya harus hemat nanti," kata Djoko, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko‎, salah satu pengeluaran yang bisa direm untuk kompensasi pemadaman listrikadalah memotong pendapatan pegawai. Hal ini menjadi pilihan, karena besaran gaji diberikan berdasarkan kinerja pegawai. Namun dia belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.

"Gaji pegawai kurangi, karena gini di PLN itu namanya merit order, kalau kerja enggak bagus potong gaji," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, gaji yang dipotong bukan gaji dasar, tetapi gaji berupa tunjangan berdasarkan prestasi yang telah dicapai, potongan tersebut akan diberlakukan untuk semua pegawai.

‎"Namanya T2-nya diperhitungkan, jadi gini PLN ada tiga (jenis gaji), T1 gaji dasar, T2 kalau prestasi dikasih, kalau kayak gini nih kena semua pegawai," tandasnya.

4 dari 4 halaman

Kompensasi Listrik Padam, PLN Kucurkan Rp 865 Miliar

Direktur Bisnis Regional PLN Jawa Bagian Barat, Haryanto WS mengaku sudah menyelesaikan hitung-hitungan terkait kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat akibat insiden pemadaman listrik terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI dan Banten pada Minggu lalu.

Dia mengungkapkan, secara total dari jumlah pelanggan yang terdampak jumlah ganti rugi yang diberikan PLN yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jumlah pelanggan yang terdampak yang kami hitung adalah sekitar 22 juta pelanggan di Jawa barat DKI dan Banten, dan itu sudah kami mulai hitung mengenai kompensasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kurang lebih Rp 865 miliar," katanya saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/8).

"Dan Insya Allah nanti kita akan langsung berikan kompensasi itu pada rekening Agustus yang dibayarkan bulan September," tambahnya.

Hariyanto menyampaikan kompensasi yang diberikan pihaknya sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Di mana, dalam hal ini tidak dihitung berdasarkan lamanya gangguan melainkan yang dikenakan TMP adalah apabila melampaui di atas 10 persen.

"Jadi begitu melampaui 10 persen kita langsung bayar kompensasinya. Jadi aturannya tidak berdasarkan lamanya padam. Tapi bila melampaui 10 persen dari TMP itu akan dibayar kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku" jelasnya.

Adapun anggaran yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut merupakan murni dari perusahaan. Baik itu, melalui khas perseroan maupun menggunakan dana belanja modal untuk tahun ini atau capex.

Di samping itu, dia menambahkan untuk kondisi listrik di daerah yang telah berdampak sebelumnya kini sudah kembali normal. Dia berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali.

"Kami tetap siaga mengantisipasi segala kemungkinan listrik yang sudah menyala ini tidak terjadi gangguan berikutnya baik lokal maupun sistem yang besar yang lain," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.