Sukses

Regulasi Mobil Listrik Berlaku 2021

Pelaku industri diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan investasi mobil listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet kerja untuk membicarakan terkait kelanjutan peraturan mobil listrik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, Perpres tersebut akan diteken tahun ini dan menargetkan regulasi industri perkembangan teknologi mobil listrik akan diberlakukan pada 2021.

"Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Artinya, kata Airlangga, pelaku industri diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan investasi. Dia menjelaskan di dalam Perpres yang akan nanti diteken KBL mobil atau BEV, untuk produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen, periode 2019-2021. Kemudian bertahap naik sampai terbesar 80 persen, juga pada 2025 dan seterusnya.

Sedangkan untuk KBL sepeda motor (motor listrik), industri wajib menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN minimum 40 persen, untuk periode produksi 2019-2023.

"Di dalam perpres juga diatur TKDNnya sampai dengan 2023 itu kira-kira 35persen. Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia," kata Airlangga.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenhub Siapkan Regulasi Pengujian Mobil Listrik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan siap menyambut implementasi Perpres mobil listrik. Perpres tersebut dikabarkan akan ditekan dalam waktu dekat.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Karlo Manik mengatakan, dalam konteks Kementerian Perhubungan, hal yang dilakukan oleh pihaknya adalah mempersiapkan fasilitas pengujian mobil listrik.

"Tugas kami adalah menyediakan infrastruktur yang terkait dengan pengujian," kata dia saat ditemui, di Hotel Meridien, Jakarta, Selasa (6/8/2019). 

Dia menegaskan bahwa dalam implementasi mobil listrik tentu dibutuhkan kerja sama lintas Kementerian. Setiap Kementerian punya tanggung jawab tersendiri dalam mendukung pengembangan mobil listrik.

"Infrastruktur banyak instansi lain yang berwenang untuk itu. Kalau pengujian wajib (Kementerian Perhubungan). Kalau listrik ada sama kita, kita uji. Jadi kami menyiapkan infrastruktur yang terkait dengan pengujiannya supaya bisa laik jalan," jelas Karlo.

Yang dia maksud dengan pengujian, tidak lain adalah pengujian persyaratan teknis dan laik jalan. Pihaknya akan melangkapi dan menyesuaikan sejumlah persyaratan laik jalan mobil listrik.

"Infrastruktur lain memang kalau program ini sudah harus berjalan ya kita siapkan yang kurang dengan itu. Tapi pada dasarnya misalnya untuk mobil listrik suara itu tidak ada itu tidak perlu, tapi rem, lampu, klakson dan sebagainya seperti itu harus tetap kita (uji)," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Merdeka.com