Sukses

Plus Minus Suntikan Investasi Asing ke Indonesia

Investasi asing akan kembali ke negara pemodal dalam bentuk dividen sebagian dari keuntungan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Didik J Rachbini, menyatakan bahwa adanya investasi asing langsung yang diberikan kepada perusahaan decacorn dan unicorn akan berdampak pada penguatan rupiah. Adanya aliran dana asing tersebut membuat pasokan dolar AS meningkat di Tanah Air.

Didik mengatakan, meski diuntungkan terhadap penguatan Rupiah namun ada sisi negatifnya bagi Current Acvount Defisit atau CAD Indonesia. Karena pada umumnya, investasi itu akan kembali ke negara pemodal dalam bentuk dividen sebagian dari keuntungan.

"Saya perkirakan, 10 tahun lagi akan parah defisitnya setelah unicorn-unicorn itu untung," kata dia saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Meski demikian, Didik yang juga merupakan Ekonom Senior Indef mendukung penuh masuknya investasi asing ke dalam negeri. Hanya saja dia menekankan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar dapat membedakan investasi yang masuk ke Indonesia.

"BKPM harus bedakan, semua yang ditarik investasi orientasi ekspor. Sekarang ini investasinya mengeksploitasi pasar dalam negeri semua, kan barangnya impor," jelasnya.

Dia pun mendorong aga perusahaan e-commerce yang ada di Indonesia mampu meningkatkan eskpor produk lokal. Tak menutup kemungkinan juga pasar Indonesia sanggup memenuhi kebutuhan dalam maupun luar negeri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Butuh

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot menambahkan memang sejauh ini perusahaan rintisan masih membutuhkan pendanaan dari luar. Sebab, masih sangat sulit untuk mendapatkan permodalan dari dalam negeri.

"Untuk dapat pinjaman dari dalam negeri persyaratannya ketat. Tingkat suku bunganya tinggi," kata dia.

Pemerintah sendiri kata dia, juga membatasi terkait kepemilikan asing. Di mana untuk investasi di bawah USD 100 miliar kepemilikan asing hanya diberi jatah 49 persen saja. Sedangkan untuk investasi lebih dari USD 100 miliar, asing boleh menguasai saham perusahaan hingga 90 persen

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.