Sukses

Waskita Karya Peroleh Untung Rp 1 Triliun di Semester I 2019

PT Waskita Karya (Persero) berhasil mendapat nilai kontrak baru hingga semester I 2019 sebesar Rp 8,18 triliun.

 

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) pada semester I 2019 mencatatkan laba bersih Rp 1,01 triliun dengan net margin 6,85 persen.

Selai itu, Waskita Karya pada semeste I 2019 memperoleh nilai kontrak baru sebesar Rp 8,18 triliun, meningkat dibandingpada periode sama sebesar Rp 7,65 triliun.

Perolehan kontrak baru tersebut ditopang oleh perolehan sejumlah proyek besar, antara lain Bandara Juanda di Jawa Timur Rp 623 miliar, Masjid Istiqlal di DKI Jakarta Rp 423 miliar, Bandara Hasanudin di Sulawesi Selatan Rp 422miliar, Jalan Tol Becakayu (A. Yani) di Jawa Barat senilai Rp 773 miliar, Rest Area Tol Bakaheuni-Terbanggi Besar di Lampung senilai Rp 343 miliar dan Revitalisasi Olahraga Pelajar Ragunan di DKI Jakarta senilai Rp 381 miliar.

Waskita juga menargetkan penerimaan arus kas masuk di 2019 sebesar Rp 40 triliun, termasuk di dalamnya dari proyek turnkey yang penyelesaian proyeknya di bulan Oktober 2019 sebesar Rp 26,85 triliun.

"Adapun ealisasi proyek tersebut sampai dengan semester I sebesar Rp 7,49 triliun yang diperoleh dari beberapa pembayaran proyek tol, diantaranya proyek Tol Cisumdawu, proyek Tol Pemalang - Batang Paket 4 dan proyek Tol Bakauheni - Terbanggi Besar," kata Sekretaris Perusahaan Shastia Hadiarti kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Waskita Karya dalam upaya melakukan reorientasi dalam menjalankan proses bisnisnya dengan menghadirkan revolusi digital 4.0., saat ini tengah merancang dan mengimplemetasikan Waskita Integrated Digital Enterprises (WIDE).

 

Saksikan video terkait di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengedepankan Pronsip GCG

Melalui WIDE diharapkan system, application, and product (SAP) di Waskita akan dapat berkontribusi pada peningkatan sinergi, konsolidasi, efektivitas, serta mendukung optimalisasi dan efektivitas proses bisnis dengan selalu mengoptimalkan nilai tambah bagi seluruh stakeholder.

Selain itu sebagai bentuk komitmen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam menjalankan proses bisnisnya tetap berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dan professional.

Tidak hanya itu, Perseroan juga selalu mengedepankan aspek Quality, Health, safety, dan Environment dalam mendukung percepatan pembangunaninfrastruktur di Indonesia dengan standar operasional bermutu tinggi berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)

3 dari 3 halaman

Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (kode saham: WSKT) mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar BUMN maupun swasta berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan.

Karena itu, perusahaan pelat merah berkode emiten WSKT ini selalu taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK dengan tepat waktu.

Director of Human Capital Management & System Development, Hadjar Seti Adji mengatakan, saat ini Waskita Karya menjadi salah satu perusahaan BUMN yang paling taat dalam menyerahkan LHKPN baik dari segi jumlah peserta maupun ketepatan melaporkan melaporkannya.

’’Waskita Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN yang paling taat melaporkan LHKPN. Mulai dari level Direksi, hingga kepala proyek (BoD-3), yang keseluruhan nya berjumlah hingga 306 personil, dimana dalam penyampaian LHKPN tahun 2018 untuk seluruh personil tersebut PT Waskita Karya (Persero) Tbk juga mencapai target 100 persen tepat waktu. Ini jadi bukti nyata bahwa kami terus berupaya mendukung budaya anti korupsi,” ujar Hadjar dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Hal tersebut tak lepas dari pengamatan KPK. Pada 1 April lalu, KPK mengapreasiasi 215 institusi yang memiliki tingkat kepatuhan hingga 100 persen dalam penyerahan LHKPN, dimana salah satunya adalah Waskita Karya.

Perusahaan pelat merah ini dinilai patuh melaporkan harta kekayaan pejabatnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan KPK, yakni 31 Maret 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.