Sukses

Permudah Wajib Pajak, DJP akan Luncurkan SPT Masa di 2020

Proses pelaporan SPT Masa yang biasanya 4 kali dalam sebulan kini menjadi 1 kali proses saja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya dalam memudahkan proses pelaporan pajak bagi wajib pajak (WP).

Ke depan, salah satu upaya perbaikan itu diwujudkan melalui realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa oleh WP. Dengan ini, proses pelaporan SPT Masa yang biasanya 4 kali dalam sebulan kini menjadi 1 kali proses saja.

"Awal 2020 kita bakal launching SPT masa. Jadi WP tiap bulan cuma perlu setor 1 spt saja. Nanti semua akan melalui sistem, kita bakal kerja sama dengan Pertamina," tutur Direktur Transformasi Proses Bisnis (TPP) DJP, Hantriono Joko Susilo di Bali, Rabu (31/7/2019).

Informasi saja, SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak atau bulanan. SPT Masa ini digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut (pajak orang lain).

Adapun SPT Masa ini jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis SPT Masa PPh itu seperti SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.

Dengan banyaknya jenis SPT Masa tersebut, Hantriono menjelaskan, launchingnya SPT Masa akan memangkas pelaporan yang berbelit dan memakan waktu sehingga hanya perlu melaporkan satu spt saja.

Pihaknya pun menerangkan, kemudahan pelaporan SPT Masa ini merupakan salah satu bentuk transformasi DJP yang kini semakin mengarah ke arah digital.

"Setidaknya ada 5 pilar untuk tax reform ini. Salah satunya ialah Sistem Informasi & Basis Data," paparnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, proses digitalisasi pajak juga usaha DJP memutus mata rantai korupsi di sektor ini dengan pelayanan yang semakin terbuka dan terintegrasi.

"Jadi jangan sampai ada korupsi sekecil apapunlah itu," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Sudah Online, Lapor SPT Pajak Bisa Dari Rumah

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintahan di era sekarang sudah sangat berbasis teknologi (e-government). 

Itu salah satunya diwujudkan dengan pelaporan SPT pajak dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Pemerintah harus efektif melayani semua perubahan-perubahan yang ada. Perpajakan kita sudah online. SPT Pajak tidak usah ke kantor pajak, dari rumah sudah bisa," tutur dia, Sabtu (30/3/2019).  

Dia menambahkan, ke depan, peran suatu negara tidak hanya dalam melayani masyarakatnya. Akan tetapi, bagaimana melayani masyarakat secara cepat.

Oleh karena itu, penting bagi negara dalam hal ini Indonesia untuk dapat melayani masyarakat secara cepat dengan teknologi (e-government).

"Reformasi dalam bidang pelayanan pemerintahan berbasis teknologi (e-government), e-procurement, e-budgeting. Itu semua sangat diperlukan dalam menyiapkan era digital ke depan," ujar Jokowi.

3 dari 3 halaman

Lapor SPT, Ketua DPR Imbau Wajib Pajak Sadar Kewajibannya

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Penyampaian SPT ini pun secara langsung diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara menjemput bola.

Dalam sambutannya, Bamsoet sapaan akrabnya mengatakan, jajaran DPR RI yang rutin melapor SPT menjadi contoh yang baik dan harus ditiru oleh masyarakat wajib pajak.

Pernyataan itu pun tak luput dari tahun politik dengan hampir seluruh jajaran DPR RI mencalonkan kembali untuk mengisi kursi di lembaga parlemen pada Pilpres mendatang.

"Momen kali ini harusnya dipergunakan kita sebagai orang-orang politik untuk bisa dipilih kembali, bahwa kita anggota DPR taat pajak dalam hal aturan," ujar dia di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.