Sukses

PP Premi Restrukturisasi Perbankan Sudah di Meja Jokowi

Perbankan yang beraset di atas Rp 1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Perbankan tidak lama lagi akan dikenakan biaya premi untuk pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP). Besaran premi direncanakan sebesar 0 persen sampai 0,007 persen dari aset bank. Program ini bertujuan sebagai penyelamat perbankan gagal bayar saat terjadi krisis.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, pelaksanaan program ini tinggal menunggu persetujuan presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Saat ini, draft PP tersebut sudah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Draftnya sudah selesai, tentu harus disetujui oleh Presiden, sudah ada di istana," kata dia, di kantornya, Rabu (31/7/2019).

Kendati demikian dia menyatakan LPS belum dapat membeberkan secara rinci terkait aturan premi tersebut. Namun dia memastikan, aturan tersebut sudah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk kekhawatiran para bankir mengenai besaran premi yang harus dibayarkan.

"Concern bankir ini sudah dipertimbangkan sehingga tarif preminya tak memberatkan, bahkan ini sangat longgar menurut saya," ujarnya.

Dia mengungkapkan, besaran premi yang harus dibayar perbankan rate-nya sangat kecil. Yakni antara 0,004 hingga 0,007 persen dari total aset bank.

Perbankan nantinya akan diberikan grace period selama 3 tahun dari waktu peraturan diterbitkan. Perbankan yang beraset di atas Rp 1 triliun menjadi salah satu yang diwajibkan membayar premi ini.

"Jadi sangat kecil. Dan bank-bank kecil dengan total aset di bawah Rp 1 T termasuk BPR ratenya adalah 0 persen atau sama sekali gak perlu bayar. Dan ini akan dikenakan selama 30 tahun dengan target yang menggunakan PDB tahun 2017 bukan PDB 2019," ungkapnya.

Dia berjanji akan segera memberikan informasi lebih rinci jika draft PP tersebut sudah ditandatangi oleh presiden. "Untuk lebih rincinya kalau sudah ditandatangani presiden tentu akan kami sampaikan," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bankir Keberatan

Sebelumnya, Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menilai hal tersebut bukan kabar menggembirakan bagi dunia perbankan. Kendati demikian dia menyatakan pihaknya siap mematuhi kebijakan regulator.

Dia menjelaskan, pembayaran premi tersebut menjadi beban operasional baru bagi perbankan. "Itu akan jadi tambahan biaya bagi bank, menambah high cost economy," kata dia kepada Merdeka.com, pada Kamis 18 Juli 2019.

Kendati demikian dia yakin pemerintah dan regulator telah memikirkan hal tersebut dengan matang. "Tapi pemerintah tau yang terbaik lah," ujarnya.

Karenanya, Jahja menyatakan meski kurang setujua, BCA siap menaati kebijakan tersebut. "Tapi apa boleh buat, bukan setuju. Kurang setuju, namun akan tetap patuh pada regulator," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.