Sukses

KPPU: Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Salahi Aturan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai rangkap jabatan yang dilakukan Ari Askhara tak menyalahi aturan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait adanya rangkap jabatan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara. Di mana, Ari juga sempat menjadi Direktur Utama Sriwijaya Air di saat bersamaan.

Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengatakan dalam pertemuan pekan lalu, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2005 peraturan turunan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 terkait BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi.

"Pemanggilan menteri BUMN jumat lalu. Menteri Rini karena agenda lain menugaskan Deputi infrastruktur dan bisnis. Dari hasil pertemuan itu kita mendalami hal terkait dari peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan sebagaimana disebutkan," ujar Goprera di Kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan kita lihat apa latar belakangnya, sampai izin itu diberikan. Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," sambungnya.

Groprera menjelaskan, peraturan menteri tersebut intinya menjelaskan direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN. "Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Panggil Dirut Garuda Lagi

Sementara itu, Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih mengatakan, dalam penanganan kasus rangkap jabatan ini KPPU masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran. Untuk Ari Askhara sendiri, tidak akan dilakukan pemanggilan kembali.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses. Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda, ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup," jelasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Indonesia Terancam Sanksi Pribadi Maksimal Rp 25 Miliar

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara terancam mendapat sanksi pribadi maksimal Rp 25 miliar atas dugaan rangkap jabatan di sejumlah perusahaan maskapai penerbangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Ari Askhara lantaran yang bersangkutan masuk ke dalam jajaran direksi dua perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan Komisaris Utama di Sriwijaya Air.

Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya memanggil Bos Garuda Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Senin 1 Juli 2019.

"Memang benar hari ini KPPU sudah panggil Direktur Utama Garuda. Dugaan Pasal 26 dan yang jadi terlapor ini agak unik, belum pernah terjadi. Seseoarang, pribadi. Saksi dan terlapor pun pribadi, dalam hal ini Ari rangkap jabatan," papar dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Namun begitu, ia meneruskan, penyidikan saat ini belum keluar hasil pasti dan masih dalam proses diolah oleh tim investigator KPPU. Untuk dugaan sementara, dia menyatakan Sriwijaya Air telah dikendalikan melalui rangkap jabatan.

"Buktinya sudah jelas, pak Ari udah akui rangkap jabatan. Jadi bukti terlapor sudah ada, dari Kememkunham juga sudah," tegas Guntur.

Secara sanksi, Guntur menyebutkan Ari Askhara berpotensi dikenai denda antara Rp 1 miliar-25 miliar. "Maksimum 25 miliar, minimum 1 miliar. Itu untuk rangkap jabatan," sambungnya.

Dia pun menegaskan, bentuk pemberian sanksi akan diberikan kepada Ari Askhara secara pribadi, bukan untuk perusahaan maskapai yang di bawahinya. "Yang akan didenda nanti seseorang, bukan perusahaan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.