Sukses

Pemerintah Siapkan Pengacara Hadapi Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana untuk melakukan serangan balik terhadap Uni Eropa terkait sengketa Biodiesel.

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa (UE) kembali melancarkan serangannya terhadap produk sawit dan turunannya, Kali ini, mereka mengungkapkan rencananya untuk mengenakan bea masuk terhadap biodiesel asal Indonesia sebesar 8-18 persen. Kebijakan itu akan berlaku secara provisional (sementara) per 6 September 2019, dan ditetapkan secara definitif per 4 Januari 2020 dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkpakan pemerintah juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan serangan balik. Dia menyatakan saat ini pemerintah telah membentuk tim pengacara internasional untuk menangani perkara sengketa soal bea masuk tersebut. Dia mengatakan tim pengacara tersebut telah melalui proses lelang di Kementerian Perdagangan.

"Jadi kami sudah punya tim dan bahkan punya tim lawyer internasional yang sudah dilelang dan itu sudah ada orang-orangnya," kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (28/7).

Menko Darmin menyebutkan tim pengacara internasional yang akan ditunjuk untuk menangani sengketa biodiesel tersebut bukan hanya berasal dari luar negeri, tetapi juga ahli-ahli asal Indonesia. Mulai dari ahli hukum internasional hingga perdagangan atau ekspor internasional dari Indonesia.

"Jadi itu adalah ahli-ahli hukum internasional, kemudian ekspor internasional, di samping ahli-ahli kita sendiri. Dan itu ada di bawah kementerian perdagangan, yang melelang juga mereka. Artinya mereka (Kemendag) yang melakukan proses lelangnya. Tim ini sebelumnya juga pernah disiapkan untuk menangani kasus serupa," ujarnya.

Adapun kasus serupa yang dimaksud adalah ketika produk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit asal Indonesia didiskriminasi oleh Uni Eropa. Pada 2013 dan 2017, Indonesia juga pernah menghadapi tuduhan serupa, yakni terkait kebijakan antidumping terhadap produk minyak sawit dan turunannya.

"Timnya yang tadinya dipersiapkan pada waktu yang lalu itu mereka mulai mau mendiskriminasi CPO, sekarang dia maju lebih jauh lagi, tim yang sama akan maju juga," ujarnya.

Biodiesel Indonesia dikenai bea masuk karena UE menuding Indonesia menerapkan praktik subsidi untuk produk bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) itu. Pengenaan tarif impor ini merupakan buntut dari sengketa biodiesel antara Indonesia dan UE selama 7 tahun terakhir. Adapun, bea masuk tersebut akan diberlakukan untuk biodiesel produksi Ciliandra Perkasa sebesar 8 persen, Wilmar Group 15,7 persen, Musim Mas Group 16,3 persen, dan Permata Group sebesar 18 persen.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sikap Tegas Pemerintah

Sebelumnya, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati menyatakan, Pemerintah RI harus tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan pada ekspor biodiesel Indonesia.

"Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini. Bila proposal ini menjadi penentuan awal, maka bisa dipastikan ekspor biodiesel ke Uni Eropa mengalami hambatan," seru dia saat sesi konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (26/7).

Menurut data Kemendag, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa meningkat tajam dari USD 116,7 juta pada 2017 menjadi USD 532,5 juta pada 2018. Namun, pada 2019 ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke tanah Eropa cenderung turun bila dibanding tahun sebelumnya.

Dia melanjutkan, proposal tersebut sebenarnya merupakan ancaman kesekian kalinya yang dilakukan Uni Eropa untuk menghambat akses pasar produk Indonesia di tanah Eropa. Pada Desember 2018, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia.

"Indonesia diklaim memberikan suatu bentuk fasilitas subsidi yang meIanggar ketentuan WTO (World Trade Organization) kepada eksportir biodiesel, sehingga memengaruhi harga ekspor biodiesel ke Uni Eropa," ungkap dia.

 

3 dari 3 halaman

Pengusaha Jamin Pasokan Biodiesel Cukup untuk Program B30

Asosiasi Pengusaha Biofuel Indonesia (APROBI) menjamin pasokan biodiesel untuk menjalankan program campuran 30 persen biodiesel dengan Solar (B30). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan uji coba B30.

Ketua APROBI MP Tumanggor mengatakan, saat ini ada 19 pabrik pengolah minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) yang menghasilkan 12 juta Kilo liter (Kl). Dari produksi tersebut, 6 juta Kl diserap untuk dalam negeri dan 1,5 juta Kl untuk diekspor.

"Sekarang kita ekspor 1,5 juta Kl, untuk dalam negeri 6 juta Kl. Masih bisa kira-kira 5 juta Kl lagi," kata Tumanggor, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia melanjutkan, saat ini masih ada 5 juta Kl Biofuel yang belum terserap, jika program B30diterapkan maka konsumsi biofuel dalam negeri akan bertambah 3 juta Kl. Dengan begitu meski ada tambahan konsumsi stok biodiesel yang diproduksi dalam negeri masih cukup.

"Jadi kalau 2020 tambah lagi 3 juta Kl, baru 9 juta Kl. Tambah ekspor 1,5 jutaKl, baru 10,5 juta Kl. Masih ada idle 1-1,5 juta Kl," tuturnya.

Menurut Tumanggor, kebijakan pencampuran biodiesel dengan solar‎ menarik kalangan pengusaha untuk membangun pabrik biodiesel, dengan begitu pasokan biodiesel dalam negeri akan bertambah dan tidak ada kekhawatiran kehabisan pasokan.

"Tapi dengan kebijakan seperti ini banyak juga pengusaha sekarang yang mau membangun pabrik biodiesel," tandasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.