Sukses

Pos Indonesia Rugi Rp 30 Miliar Akibat Meterai Palsu

Untuk mengenali meterai asli dengan yang tidak asli sendiri cukup mudah. Caranya cukup dilihat, diraba, dan digoyang.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) tengah menyelidiki adanya potensi kerugian sebesar Rp 30 miliar akibat peredaran meterai palsu.

Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Ihwan Sutardiyanta mengatakan, laporan kerugian tersebut telah diproses sejak Oktober 2018, untuk kemudian masuk ke dalam proses penyelidikan oleh kepolisian pada Februari 2019.

"Dari yang sudah disidik dari teman teman kepolisian, (kerugian) hampir Rp 30 miliar. Sekarang sudah naik ke penyelidikan," terang dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (25/7/2019).

Ihwan menerangkan, kerugian Pos Indonesia akibat meterai palsu ini mulanya disadari setelah adanya pelaporan dari bermacam pihak eksternal. Meterai yang diduga palsu itu kebanyakan didapatkan dari warung-warung kelontong.

Saat ditanya bagaimana cara untuk bisa mengetahui perbedaan antara meterai asli dan palsu, ia lantas membagikan informasi cara membedakannya.

"Ada edukasi yang kita lakukan. Kalau uang kan dilihat, diraba, diterawang. Kalau kami diraba, diterawang, dan digoyang," jelas dia.

Dia menyatakan, Pos Indonesia akan terus berupaya untuk menelusuri kasus yang banyak merugikan perseroan. Sebab, penjualan meterai menyumbang sekitar 6,8 persen pendapatan bagi Pos Indonesia.

"Lumayan, tahun ini (hingga Juli) dari materai Rp 400 miliar, atau sekitar 6,8 persen dari total pendapatan. Itu cukup penting," ujar Agung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Mengenali Meterai Asli dan Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus jaringan penerbit meterai palsu yang diedarkan secara online. Hasil penangkapan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan meterai. Sebab, untuk membedakan meterai asli dengan yang palsu secara kasat mata masih sulit, tapi bisa dilihat dari harga jualnya.

"Memang ini dalam kasat mata tidak terlihat, untuk itu perlu hati-hati perlu waspada. Kalau membedakan secara langsung memang agak sulit. Bisa dilihat dari nilai harganya, dari Rp 6.000 ribu resmi kemudian dijual Rp 2.200, tentunya kita patut menduga bahwa ini ada masalah dengan barang ini," jelas dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019). 

Sementara itu, Direktur Operasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri menambahkan, untuk mengenali meterai asli dengan yang tidak asli sendiri cukup mudah. Caranya cukup dilihat, diraba, dan digoyang.

"Kalau untuk uang, kita sering lihat itu kan dilihat, diraba, diterawang. Tetapi kalau meterai dilihat, diraba, digoyang," ucapnya.

Saiful menjelaskan, ketika meterai itu digoyangkan khusus di bagian gambar bunga pada meteraisecara otomatis akan terjadi perubahan warna, sehingga secara kasat mata perubahan itu akan bisa terlihat.

Kemudian, ciri lain yang bisa dikenali meterai itu asli atau tidak, yakni ketika diraba bagian atas, meterai tersebut akan terasa kasat atau kasar.

"Karena ini dicetak dengan mesin intaglio. Perlu kami sampaikan mesin ini itu yang boleh membeli itu adalah pemerintah, swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang bisa dilihat adalah dari sisi rabanya. Karena cetakan intaglio sama dengan dipakai cetak uang, yaitu akan berasa kasar," jelasnya.

"Kemudian dari sisi hologram demikian, apabila dicetak dengan mesin yang kami punya itu akan terlihat sekali fitur-fitur security-nya baik yang nanti akan keliatan samar-samar maupun yang tidak keliatan," sambung dia.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986, Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak uang dan meterai. "Jadi Perum Peruri sebagai satu-satunya badan usaha milik negara yang diberikan mandat untuk mencetak materai tersebut, sehingga di luar itu dianggap pelanggaran hukum," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.