Sukses

Usai Isu Gagal Bayar Utang, Jababeka Kini Digugat Investor

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) kembali menghadapi masalah. Kali ini digugat oleh investor atau para pemegang sahamnya.

Liputan6.com, Jakarta Persoalan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) tampaknya tak berhenti pada isu gagal bayar hutang saja. Perseroan kini juga digugat oleh investor atau para pemegang sahamnya.

Mengutip keterbukaan BEI, Selasa (23/7/2019), sejumlah investor Jababeka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut mereka, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan terkait agenda pergantian pengurus melawan hukum.

Adapun pemegang saham Jababeka melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya yaitu Kantor Hukum Julius Rizaldi & Partners. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019.

"Dengan telah didaftarkannya gugatan tersebut, maka keputusan agenda ke lima (pergantian pengurus) RUPST KIJA belum berlaku efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap," tutur Rizal dalam keterbukaannya, Selasa (23/7/2019).

Sebelumnya otoritas BEI memutuskan untuk mencabut suspensi saham Jababeka pada Jumat (19/7) pada sesi pertama perdagangan.

Pihak bursa pun menghimbau agar pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jababeka Bantah Isu Gagal Bayar Utang

Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) Soegiharto menegaskan, isu yang beredar atas potensi gagal bayar (default) atas notes atau surat utang senilai USD 300 juta tidak benar.

Dia menyatakan keputusan pengangkatannya sebagai Direktur Utama dan Aries Liman sebagai Komisaris adalah keinginan mayoritas pemegang saham publik yang hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang berjumlah 52,12% dari keseluruhan pemegang saham yang menggunakan hak suaranya.

“Kepemilikan saham tersebut terpisah-pisah, independent dan bukan dalam satu grup atau afiliasi,” katanya di Jakarta, Senin (15/07/2019).

Adapun persetujuan mayoritas pemegang saham publik tercermin melalui harga saham KIJA yang naik hingga Rp 316 per saham setelah RUPST setelah ditunjuknya sebagai Direktur Utama.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara periode 2004-2007 itu menampik kabar ada perubahan pemegang saham pengendali setelah RUPST yang disahkan. Sebab kepemilikan saham yang dimiliki Mu’min Ali Gunawan masih 21,09 persen sejak Juni 2018 hingga Juli 2019.

Begitu juga dengan kepemilikan saham KIJA di Islamic Development Bank (IDB) yang jumlah sahamnya masih sama 9,32 persen dan Imakotama Investindo tetap memiliki 6,16 persen sejak 31 Desember 2018 sampai sekarang.

 

3 dari 3 halaman

Hanya Penambahan Anggota Direksi

Soegiharto menegaskan, tidak benar bahwa terjadi Change of Control setelah RUPST pada tanggal 26 Juni 2019 lalu. Yang terjadi hanyalah penambahan anggota Board of Directors. Tidak benar pula ada perjanjian yang mewajibkan KIJA menawarkan pembelian kembali Notes karena pergantian Direktur Utama.

“Oleh karena itu, isu yang beredar bahwa KIJA wajib melakukan penawaran pembelian Notes karena pergantian Change of Control ataupun Direktur Utama kami konfirmasi tidak valid,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.