Sukses

PT Pos Bantah Bangkrut, Ini Faktanya

Melalui pernyataan resmi, PT Pos bantah mengalami krisis keuangan, sebagaimana yang disampaikan anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka

Liputan6.com, Jakarta - PT Pos Indonesia diguncang isu pailit. Dari kabar yang beredar, perseroan dirumorkan tidak bisa bayar gaji karyawan dan punya banyak masalah.

Melalui pernyataan resmi, PT Pos membantah sedang mengalami krisis keuangan, sebagaimana yang disampaikan anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka. 

"Benar bahwa diperlukan keterlibatan pemerintah untuk melakukan proses penyehatan Pos Indonesia yang sudah lama tertunda. Dalam rangka penugasan ini, PT Pos memikul 2 tugas besar, yaitu beban masa lalu sebelum terjadinya liberalisasi dan penugasan public service obligation yang belum mendapat kompensasi sesuai dengan tugas yang dipikul," demikian bunyi pernyataan tersebut sebagaimana dikutip pada Senin (22/7/2019).

Namun, perseroan membantah kabar bangkrut yang beredar. PT Pos kemudian membeberkan beberapa alasan konkret bahwa perseroan masih kokoh berdiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukti PT Pos Tidak Bangkrut

Pertama, rating korporat mencapai A-, begitu pula rating MTN (medium term note) yang bernilai A-. Untuk utang, semua diklaim lancar.

Sementara, kenaikan gaji rutin (karena inflasi) disebabkan karena cost of living adjusment terus diterapkan.

BPJS dan iuran pensiun dibayarkan dengan lancar tanpa ada gangguan sama sekali. "Hak karyawan tidak tertunda," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Seluruh aset PT Pos dalam kendali penuh dan tidak ada yang diagunkan. Kreditur perseroan berasal dari bank pemerintah dan bank asing yang sudah terkemuka.

Pendapatan perseroan yang bersumber dari APBN meliputi PSO (public service obligation), fee distribusi materai, fee penerimaan setoran pajak, jasa kurir surat dinas dan totalnya menyentuh angka Rp 800-an miliar per tahun. Turn over jasa keuangannya mencapai Rp 20-an triliun per bulan.

Selain itu, tidak ada PHK karena restrukturisasi. Dan hingga saat ini, Pos Indonesia masih bisa memberi layanan pos universal 6 hari per minggu dan 4-5 hari per minggu di luar negeri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.