Sukses

BKN Minta PNS yang Kena Operasi Tangkap Tangan Diberhentikan Sementara

Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan pemberhentian sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kedua instansi tersebut.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, KPK menyampaikan selain penetapan tersangka kepada Gubernur Kepulauan Riau, dua pejabat yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Pemprov Kepri.

Sementara untuk OTT Kepala BKD dan Bendahara Pengeluaran BPKD Pemkot Pematang Siantar juga sudah dilakukan penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.

Permintaan pemberhentian sementara PNS tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.

Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

"Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).

Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.

Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.

Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memperhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saat Karier Nurdin Basirun Kandas di Tangan KPK

Pekan lalu, suhu politik mulai meningkat seiring dengan prediksi politik yang disampaikan sejumlah pengamat politik menjelang Pilkada Kepulauan Riau 2020. Nama Nurdin Basirun atau lebih akrab disapa Bang Din, digadang-gadang sebagai calon terkuat pada Pilkada Kepri 2020, karena masih menjabat sebagai gubernur berpasangan dengan Isdianto.

"Nurdin lebih diuntungkan karena menjabat sebagai gubernur (petahana) sehingga lebih mudah mendekati masyarakat melalui program sosial kemasyarakatan," kata pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, pekan lalu.

Isdianto, adik kandung dari HM Sani, mantan Gubernur Kepri, justru sulit untuk mencalonkan diri lantaran Ketua DPW PDIP Kepri Soerya Respationo memberi sinyal bertarung pada pilkada. Isdianto yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri sulit mendapat dukungan partai, apalagi dia sekarang merupakan pengurus PDIP.

"Kecuali berani melangkah atau berpasangan dengan Soerya," ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Aryanto, berpendapat, Bang Din memiliki modal politik yang besar sebagai calon petahana dalam menghadapi Pilkada Kepri 2020. Catatan negatif terkait Bang Din sebagai pemimpin Kepri selama lima tahun terakhir, tidak menjamin Nurdin tidak terpilih lagi.

"Dengan karakter mayoritas pemilih yang pemaaf, dan mudah melupakan, saya rasa Nurdin diuntungkan. Ini sudah terbukti dalam sejumlah pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

Nurdin sendiri belum lama ini memberi sinyal akan mencalonkan diri pada Pilkada Kepri 2020. Ia pun tampak meningkatkan aktivitasnya ke pulau-pulau.

"Jika diinginkan masyarakat, Insyaallah, saya maju lagi," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Ditangkap KPK

Peta politik menjelang Pilkada Kepri 2020 mendadak berubah sejak tiga hari lalu. Rabu malam, 10 Juli 2019, Kepri dihebohkan dengan penangkapan Nurdin Basirun. Sumpah serapah hingga rasa iba muncul di berbagai status dan komentar warga di media sosial pascapenangkapannya. 

Nurdin ditangkap KPK di kediamannya di Gedung Daerah Tanjungpinang. Sehari kemudian KPK menetapkan Bang Din sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus suap dana izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

DPP Partai Nasdem telah memecat Nurdin sebagai Ketua Partai Nasdem Kepri.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kadis DKP Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, serta Abu Bakar, seorang pengusaha.

Sementara, tiga orang lainnya yang turut diamankan saat OTT kemarin tidak terbukti menerima atau memberi suap. Mereka adalah Kepala DLH Nilwan, Staf DKP Aulia Rahman, dan sopir DKP Muhammad Salihin.

Berbagai pihak memprediksi karier politik Nurdin Basirun kandas setelah berstatus sebagai tersangka. "Secara politik, Pak Nurdin untuk maju pada pilkada sudah tidak memungkinkan," kata pemimpin Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka.

Dia mengatakan peta politik Pilkada Kepri setelah penangkapan Nurdin berubah total. Secara politik, peristiwa itu membuka peluang besar bagi politisi lainnya untuk berkompetisi.

"Saingan politik berkurang satu, yang paling kuat pula. Tentu itu membuka peluang bagi politisi lain untuk bertarung," tuturnya.

Menurut dia, politisi yang memiliki pemikiran cerdas, berpengalaman, memiliki integritas dan berpihak pada kepentingan rakyat harus berada di permukaan. Semakin banyak politisi yang prorakyat yang bertarung pada pilkada akan semakin baik.

Salah satu politisi yang diperkirakan akan mencalonkan diri, Ansar Ahmad. Kepri, menurut dia membutuhkan pemimpin sekaliber Ansar Ahmad, yang dianggap sukses memimpin Kabupaten Bintan selama dua periode.

"Pemikiran dan kerja kerasnya membuat Bintan maju dalam berbagai sektor, terutama di dalam peningkatan infrastruktur dasar, budaya, pendidikan, pariwisata dan sosial, dan perekonomian. Ini masih dirasakan masyarakat," ujarnya.

Endri mengatakan gaung keberhasilan Ansar dalam memimpin Bintan didengar oleh sebagian masyarakat Kepri. Hal itu dapat dibuktikan dengan hasil Pemilu Legislatif 2019. 

Isdianto juga memiliki peluang besar untuk bertarung dan memenangkan pilkada. Sebagai Plt Gubernur Kepri, akses Isdianto semakin terbuka untuk mendekati masyarakat. Isdianto dapat melanjutkan program sosial kemasyarakatan.

"Isdianto memiliki waktu yang cukup untuk bersosialisasi, dan memperkuat basis," imbuhnya.

Selain itu, Wali Kota Batam Rudi juga digadang-gadangkan akan bertarung pada pilkada. Namun, Rudi juga harus mempertimbangkan jabatannya yang masih satu periode lagi bila bertarung pada Pilkada Kepri 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS