Sukses

Kena Denda, Harta Bos Facebook Malah Tambah Rp 13,9 Triliun

Setelah pemberitaan tentang denda muncul ke publik, saham Facebook malah naik 1 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Baru saja, raksasa teknologi Facebook terkena denda USD 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun, dengan asumsi kurs USD 1 sama dengan Rp 13.951, terkait dengan skandal Cambridge Analytica. Dilaporkan, lebih dari 50 juta data pengguna digunakan tanpa izin.

Namun yang mengejutkan, nilai saham Facebook justru meroket sebesar 1 persen pada Jumat lalu, sesaat setelah pemberitaan denda oleh Federal Trade Commission (FTC) tersebut mencuat ke publik.

Mengutip Yahoo News, Kamis (18/7/2019), sebelumnya, harga saham Facebook pukul 03.45 waktu setempat berada di angka USD 202,31 dan bernilai USD 83 miliar atau Rp 1.159 triliun.

Setelah berita denda muncul, sekitar pukul 4 waktu setempat sahamnya naik jadi USD 204,87 per lembar dan bernilai USD 84,1 miliar atau Rp 1.174 triliun secara keseluruhan.

Itu artinya, nilai saham Facebook meroket lebih dari USD 1 miliar alias Rp 13,9 triliun hanya dalam waktu 30 menit.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zuckerberg Pemegang Saham Terbesar Facebook

Saat ini bos Facebook Mark Zuckerberg memiliki saham Facebook sebesar 88,1 persen. Pada April 2019, Zuckerberg terhitung memiliki 410 juta lembar saham Facebook. Sebagai pemilik saham terbesar, tentu kenaikan 1 persen merupakan rejeki nomplok buat si bos Facebook.

Tentu saja, tujuan denda yang dikenakan FTC bukan untuk menaikkan nilai saham raksasa teknologi tersebut, melainkan sebagai hukuman karena Facebook tidak bisa mengendalikan data pengguna dengan baik.

Mengapa saham Facebook justru naik padahal perusahaan terlibat skandal? Ternyata, logikanya sederhana: perusahaan telah mempersiapkan keuangan tahunan dengan rinci termasuk dengan kemungkinan denda, dan para investor bereaksi positif karena realitanya sesuai dengan rencana.

Pada akhirnya, denda Rp 70 triliun mungkin saja tidak begitu besar bagi perusahaan yang nilainya ribuan triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.