Sukses

Seluruh Kapal di Perairan RI Wajib Aktifkan AIS Mulai 20 Agustus 2019

Seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Kenavigasian terus menggaungkan kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, yang diberlakukan pada 20 Agustus 2019.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Basar Antonius menyampaikan, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut maka seluruh kapal berbendera Indonesia serta Kapal Asing yang berlayar di Perairan Indonesia wajib untuk memasang dan mengaktifkan AIS, serta berkewajiban memberikan informasi yang benar.

"Tipe AIS sendiri terdiri dari dua kelas, yakni AIS Kelas A dan AIS Kelas B," jelas Basar dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).

AIS Kelas A, tegas Basar, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Tanah Air.

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan beberapa ketentuan, seperti Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

"Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60," ujar Basar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nahkoda Harus aktif

Dia menambahkan, bahwa nakhoda kapal juga wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti misalnya Informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A.

"Sedangkan untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal, dan kecepatan serta haluan kapal," sambungnya.

Basar mengungkapkan, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui shore base station, dalam hal ini adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.

"Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satellite guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim," tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.