Sukses

Menteri Susi Tangkap Kapal Buruan Interpol di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satgas 115 telah menghentikan kapal pencuri ikan berbendera Panama di selat Malaka.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Satgas 115 telah menghentikan kapal penangkap ikan berbendera Panama di selat Malaka. Kapal dengan nama MV NIKA tersebut merupakan kapal buruan interpol sejak Juni 2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, penangkapan kapal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan ORCA 3 dan 2 pada Jumat 12 Juli pukul 08.19 WIB. 

" MV NIKA merupakan buruan Interpol sejak Juni 2019. Intetpol menduga MV NIKA dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh pemilik yang sama," kata Susi di Kantor Stasiun PSDKP Batam, Pulau Setokok, Batam, Senin (15/7/2019).

Adapun MV NIKA dinakhkodai oleh pria kewarganegaraan Rusia dengan jumlah anak buah kapal mencapai 28 orang terdiri dari 18 Warga Negara Rusia dan 10 Warga Negara Indonesia.

Menteri Susi Pudjiastuti menyebutkan berdasarkan Informasi Interpol MV Nika sering berganti-ganti nama dan bendera.

- MV Nova CHONGAR pada periode 2013-2019

- ECLIPSE pada periode 2012-2013

- FLINT  pada periode 2009-2012

- PACIFIC 8 pada periode 2009

- NORD 1 pada periode 2006-2009

- DAE SUNG NO. 16  pada periode 1998-2006

Sedangkan bendera yang pernah digunakan:

- Panama pada 2013-2019

- Kamboja pada 2009-2013

- Korea pada 2009

- Kamboja pada 2006-2009

- Honduras pada 1998-2006.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran UU Perikanan Indonesia

Tipe Kapal Berdasarkan dokumen kapal dan pengakuan kapten kapal, MV NIKA merupakan General Cargo Pemilik Marine Fisheries Co. Ltd. berdomisili di Marshall IslandOperator/Agen Titan (sebelumnya bernama Poseidon) Hwalong Shipping Co. Ltd.Jiho Shipping.

Lebih lanjut Susi menjelaskan Berdasarkan laporan awal dari Interpol yang diterima oleh Satgas 115, MV NIKA diduga melakukan pelanggaran.

"Memalsukan certificate of registration di Panama yang menyatakan dirinya adalah General Cargo Vessel sementara, " Kata Susi.

MV NIKA diduga melakukan penangkatan dan pengangkutan ikan Berdasarkan laporan dari the Convention on Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) dan Inspection Report UK Marine Management Organization (UK-MMO).

MV NIKA melakukan penangkapan ikan tanpa izin transhipment di zona 48.3 B, yaitu di dalam wilayah The South Georgia and the South Sandwich Islands dan The Falklands Island (Islas Malvinas) Menggunakan data AIS milik kapal lain yang bernama “JEWEL OF NIPPON” untuk mengaburkan identitas asli MV NIKA ketika memasuki wilayah CCAMLR untuk menangkap ikan.

Berdasarkan pemeriksaan Satgas 115 dengan dibantu oleh Interpol, MV NIKA sudah mematikan AIS sejak sebelum memasuki ZEE Indonesia, yaitu terhitung sejak tanggal 6 Juli 2019 dan pada saat memasuki wilayah Indonesia, MV NIKA tidak mengibarkan bendera Panama maupun Indonesia.

"Bendera kapal baru dipasang pada saat kapal diintercept oleh KP ORCA. MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran UU Perikanan Indonesia, " terang Susi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.