Sukses

Pemerintah Kaji Penetapan Harga Pokok Penjualan Garam

Rendahnya harga garam ditingkat petambak tersebut dikarenakan kualitas kadar NaCi-nya tidak sesuai dengan standar mutu garam.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mulai mengkaji harga pokok penjualan (HPP) garam yang dapat dijadikan sebagai acuan harga garam petambak tradisional. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi harga garam yang belakangan merosot.

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa semenjak dikeluarkannya garam dari Peratutan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting pemerintah tidak lagi bisa menjaga HPP garam. Padahal, HPP sendiri penting untuk mengontrol harga garam ditingkat petani.

"Dulu di Perpes 71 Tahun 2018 garam dimasukan ke dalam kategori kebutuhan pokok atau barang penting. Harga pokok produksi kita bisa ditekan karena ada Perpresnya, kemudian Perpres ini diubah dan dikeluarkan baru," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Oleh karenanya, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah terkait dan seluruh pemangku kepentingan lain untuk sama-sama mengusulkan agar garam dapat kembali dimasukan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan begitu, ke depannya pemerintah bisa menetapkan HPP pada garam.

"Menetapkan ini adalah teman teman dari KKP dan Kemendag. KKP dan Kemendag segera mengusulkan barang kebutuhan pokok garam dan pertimbangan dari Kemenperin dan BPS agar jangan sampai harga garam jatuhnya luar biasa," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Kebutuhan Pokok

Agung pun mengusulkan apabila garam dimasukan kembali ke barang kebutuhan pokok, maka HPP-nya sebesar Rp 1.000 per kilogram, dengan catatan kualitas garam harus level I. Artinya tidak ada lagi nantinya, harga garam di bawah yang telah diusulkan tersebut.

"Kami ingin garam masuk dalam kebutuhan pokok atau garam yang masuk adalah dengan kualitas level I (K1), kalau masuk ke Perpres (nantinya) di patok Rp 1.000 per kilogram (Kg). Tapi ini masih usulan," katanya.

Sebelumnya, Agung mengatakan, rendahnya harga garam ditingkat petambak tersebut dikarenakan kualitas kadar NaCi-nya tidak sesuai dengan standar mutu garam. Hal itu yang menurutnya menyebabkan harga di tingkat petambak anjlok.

"Kondisi yang selama ini masalahnya sepele, barangnya tidak sesuai dengan standar mutu, (tapi petambak) minta dihargai dengan harga standar," katanya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.