Sukses

REI Dukung Warga Asing Bisa Miliki Properti hingga 50 Tahun

Berdasarkan PP 103/2015, hak milik rumah untuk warga asing adalah 30 tahun lalu bisa perpanjang 20 tahun dan 30 tahun lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Real Estate Indonesia (REI) berharap agar hak milik properti bisa mencapai 50 tahun dalam RUU Pertahanan yang baru. Aturan hak milik 30-20-30 yang ada dinilai membingungkan warga asing.

"Saya minta jangka waktu yang dibatasi ini jangan dibagi-bagi terlalu banyak, karena kalau dibagi-bagi terlalu banyak orang asing ini enggak ngerti ngurusnya gimana. Orang asing kan enggak ngerti," ujar Sekjen DPP REI Paulus Totok Lusida, Jumat (12/7/2019) di Jakarta.

Berdasarkan PP 103/2015, hak milik rumah untuk warga asing adalah 30 tahun lalu bisa perpanjang 20 tahun dan 30 tahun lagi. REI menilai itu membingungkan warga asing dan membuat takut jika izin baru tidak terbit. Alhasil, mereka ragu membeli hunian.

Totok menyebut pemerintah memang perlu mengatur jangka waktu tanah, namun juga mengingatkan situasi dunia yang borderless sehingga tak menyulitkan asing. Hak milik 50 tahun dipandang pas karena tak terlalu lama seperti di Singapura (99 tahun) dan memberi ketenangan bagi warga asing.

"Demi kepastian hukum bagi mereka, ya 50 tahun lah untuk pertama," ujarnya.

Hal penting lain yang Totok sampaikan adalah pengawasan kualitas orang asing yang membeli hunian. Tujuannya agar orang asing yang membeli hunian bukan dari segmen seperti tukang dan pembantu tukang yang tak diperlukan Indonesia.

Untuk sekarang, batasan harga beli hunian untuk warga asing di Jakarta adalah sekitar Rp 10 miliar untuk landed house dan Rp 3 miliar untuk apartemen. Setelah habis 80 tahun, maka properti itu akan menjadi hak milik negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Godok Regulasi Baru Kepemilikan Properti bagi WNA

Indonesia mengijinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti untuk kebutuhan mereka. Peraturan pemerintah bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia sebenarnya sudah dibentuk sejak lama.

Namun, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai masih terlalu rumit. UUPA juga tidak ramah investasi.

Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengambil langkah untuk menyempurnakan UUPA agar dapat menggairahkan sektor properti Indonesia. 

Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi menyatakan revisi UUPA sedang diproses di DPR.

"Sekarang sedang disempurnakan di DPR, kami harapkan bisa rampung segera. Ada beberapa poin yang mendapat kelonggaran supaya WNA dapat dengan mudah memiliki properti," ungkap Yagus di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015, WNA sebenarnya sudah mendapat kelonggaran kepemilikan properti. WNA tidak wajib memiliki KITAS, cukup dengan memegang visa kunjungan saja. Waktu sewanya bisa mencapai 80 tahun dengan skema 30+20+30.

Poin yang ingin diubah utamanya adalah waktu sewa. Skema waktu sewa saat ini dinilai bisa menurunkan minat WNA dalam memiliki properti, karena mereka harus melakukan perpanjangan sewa tiap skema tiap 30, 20 dan 30 tahun ke depan. Mereka akan dihadapi dengan ketidakpastian diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan sewa, biaya dan lainnya.

Nantinya, setelah RUU selesai, WNA diharapkan bisa langsung mendapat 50 tahun di kali pertama mereka menyewa properti, tentu dengan beragam syarat yang harus dipenuhi para pengembang. RUU ini diharapkan selesai dengan sempurna agar tidak menimbulkan kerancuan lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.