Sukses

Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Negeri Laskar Pelangi

Proses penghentian reklamasi berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Terpadu Pemerintah untuk penanganan kasus pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam menghentikan kegiatan reklamasi di Kabupaten Belitung, yang juga dikenal sebagai Bumi Laskar Pelangi pada Rabu (10/7).

Tim terpadu tersebut beranggotakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bareskrim Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

“Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dihentikan aktivitasnya karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman, Kamis (11/7/2019).

 

Menurut Agus, proses penghentian tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung. Reklamasi tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove serta menghambat akses keluar masuk kapal nelayan penangkap ikan.

"Atas informasi awal dari masyarakat, tim terpadu menggelar pertemuan untuk memperdalam informasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa setempat," terang Agus.

Tim menyimpulkan bahwa kegiatan reklamasi di lahan yang mencapai luas 2 hektar dan tanpa dilengkapi dengan perizinan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap ekosistem perairan dan masyarakat nelayan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cegah Kerusakan Ekosistem

Untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah, tim melakukan penyegelan di kawasan reklamasi serta memasang papan larangan melakukan kegiatan di area reklamasi. Selanjutnya, setiap Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan reklamasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, setidaknya dapat diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.

3 dari 3 halaman

Luhut Dukung Anies Bangun Pulau Reklamasi Jika Sesuai Undang-Undang

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku akan mendukung pembangunan di pulau reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, dukungan itu diberikan jika pembangunan sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Ya kalau itu memang sesuai dengan aturan perundang-undangan ya kita dukung saja," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Meski begitu, Luhut menyerahkan sepenuhnya pembangunan di pulau reklamasi kepada Anies. Ia menganggap Anies sudah tahu apa yang harus diperbuat sebagai gubernur DKI.

"Itu sudah urusannya di provinsi, kita enggak usah mencampuri. Saya kira Pak Gubernur tahu apa yang harus dia buat," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi D atau Kawasan Pantai Maju. DKI Jakarta menjadi salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama sekaligus regulator.

Saat penerbitan IMB menjadi sorotan, Anies pun melontarkan pembelaan. Mulai dari penerbitan IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda hingga hasil reklamasi disebut pantai bukan pulau. 2 dari 3 halaman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.