Sukses

Izin Habis, Tanito Harum Wajib Kembalikan Lahan Tambang ke Negara

Izin penambangan Tanito‎ Harum habis seiring berakhirnya masa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, lahan pertambangan batu bara yang sebelumnya dikelola‎ PT Tanito Harum dikembalikan ke negara. Ini setelah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut habis sejak 14 Januari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, izin penambangan Tanito‎ Harum habis seiring berakhirnya masa PKP2B yang dipegangnya, dengan begitu tidak adalagi kegiatan penambangan batubara yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Kalau sudah dicabut selesai, ya sudah enggak usah kalau-kalau‎. Ya berhenti (operasinya)," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Setelah izin operasi pertambangan Tanito Harum habis, maka wilayah kerja pertambangan yang sebelumnya digarap perusahaan tersebut dikembalikan ke negara. Untuk diketahui, lahan tambang‎ batu bara Tanito Harum terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.

‎"Ya sesuai aturan saja. Kalau lahnnya kalau namannya terminasi ya kembali ke negara," tutur Bambang.

‎Menurut Bambang, sampai saat ini perusahaan tambang batu bara tersebut belum mengurus perpanjangan izin dan amandemen PKP2B. Dia pun mengancam akan mengambil tindakan, jika masih ada kegiatan operasi pertambangan.

"Laporin saja kok susah amat (jika masih tetap beroperasi).‎ Enggak ada kelanjutannya, ya terserah wong mereka yang diem saja, nggak ngapa-ngapain," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasi KPK

Sebenarnya Tanito Harum telah mendapat perpanjangan izin, namun dicabut kembali atas rekomendasi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). ‎Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, terdapat dua pilihan kelanjutan operasi dari PKP2B. Pertama, setelah kontrak berakhir, lahan bekas tambang bisa diusulkan ke DPR untuk dijadikan WPN kemudian ditawarkan kembali ke perusahaan.

Hal ini sesuai Pasal 27 dan 74 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Batubara. Kedua, setelah berakhirnya kontrak, lahan tersebut otomatis menjadi WIUPK untuk langsung ditawarkan ke perusahaan. Ketentuan soal WIUPK ini diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 169 dan 171 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 112B angka 9 PP 77 Tahun 2014.

Namun hingga kini, pemerintah belum memutuskan opsi mana yang diambil. Pasalnya, pemerintah masih memproses revisi keenam PP 23 Tahun 2010.

3 dari 3 halaman

Aturan Harga Batu Bara Khusus Kelistrikan Kemungkinan Berlanjut di 2020

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membahas perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan. Saat ini, Kementerian ESDM mematok harga tertinggi batu bara khusus sektor kelistrikan di angka USD 70 per ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, kebijakan patokan harga batu bara tertinggi USD 70 per ton ditetapkan berlaku hingga akhir 2019. Namun apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang untuk tahun berikutnya, Kementerian ESDM belum‎ membahas.

"Aturannya sampai 2019. Untuk selanjutnya belum ditetapkan. Nanti kita lihat," kata Bambang, di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Namun Bambang memberi sinyal, kebijakan penetapan harga tertinggi batu bara sebesar USD 70 per ton‎ sangat baik jika diterapkan kedepannya.

Menurutnya, sektor kelistrikan merupakan konsumen potensial yang memberikan kepastian penyerapan batu bara dalam negeri. Hal ini tentu mendorong peningkatan penyerapan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

"Sekarang harga juga saya tanya ke beberapa perusahaan, sekarang juga bagus, pasokan ke PLN seebsafr USD 70 per ton juga ada semua. Dia kan dapat kontrak PLN luar biasa itu. JAdi PLN merupakan user yang cukup potensial," tuturnya.

Penetapan harga batu bara khusus dengan patokan tertinggi USD 70 per ton untuk listrik nasional, diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1395.K / 30 / MEM / 2018. Hal ini untuk melindungi kepentingan masyarakat daya beli dan daya saing industri‎.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.