Sukses

Praktik Calo Bikin Penerimaan Pajak Sektor Perikanan Melempem

Tingkat kepatuhan pengusaha perikanan di Indonesia RI dalam melaporkan tangkapannya masih sangat rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Tingginya keberadaan makelar di industri kelautan dan perikanan dalam negeri menghambat penerimaan pajak perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun mencoba membenahi hal tersebut. 

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar Mochtar mengatakan, meski KKP sudah berbenah dengan reformasi sistem perikanan yang telah online, makelar dan calo masih jadi musuh besar RI di sektor kelautan.

"Iklim perikanan tangkap kita itu sudah semakin sehat. Kalau diperhatikan datanya dari tahun 2011-2019 selalu terjadi kenaikan stok ikan. Namun calo, broker, makelar ini masih cukup banyak jumlahnya," tuturnya kepada Liputan6.com, Rabu (10/7/2019).

Zulfikar menjelaskan, kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk mengusir asing melaut di wilayah perairan RI tahun 2016 silam memang berdampak besar menaikan penerimaan pajak negara.

Tetapi, masalah unreported (kegiatan perikanan yang tidak terlaporkan sendiri) masih jadi kendala. Sehingga potensi keekonomian perikanan RI tidak terserap optimal.

"Tingkat kepatuhan pengusaha RI dalam melaporkan perikananya masih rendah. Misal dia nangkap seribu ton ikan dalam satu tahun tapi laporanya cuman 10 persen dari itu, sehingga implikasinya ke penerimaan pajak," ujarnya.

"Kedua marked down kapal ukuran misal 120 GT, eh dicek dokumennya ternyata hanya ditulis 30 GT, akhirnya mereka bisa akses BBM subsidi, melaut di wilayah 12 mil, perizinanya ke Pemda. Padahal mereka ini hitunganya bukan UMKM, sudah pengusaha. Ini sebabnya data yang masuk ke KKP jadi bias," tambah dia.

Oleh karena itu, pihaknya mengaku terus menggodok reformasi tata kelola perizinan perikanan tangkap seperti halnya melalui mekanisme online.

"Dengan mekanisme ini, proses-proses perizinan makin mulus. Sudah tidak benar bahwa proses perizinan menumpuk lagi. Jadi kita lakukan proses reformasi sebagai strategi perikanan tangkap," paparnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KKP Tak Pernah Persulit Perizinan Kapal Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak pernah mempersulit perizinan kapal ikan tetapi mendorong pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan nasional untuk dapat meningkatkan transparansi usahanya sebagai upaya melesatkan produksi perikanan di Tanah Air.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menjelaskan, KKP tidak pernah mempersulit perizinan kapal para pelaku usaha melainkan mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.

Zulficar menyatakan, hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terdapat adanya anggapan yang mengemuka dari sejumlah pihak terkait dengan lamanya perizinan kapal yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha. 

Saat ini, KKP mencatat setidaknya terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa melewati masa enam bulan dan belum memperpanjang izinnya.

Akibatnya, ujar dia, proses cek fisik pun juga harus kembali dilakukan oleh para pelaku usaha.

Ia menyatakan bahwa terdapat sejumlah capaian positif terkait pembenahan di sektor perikanan tangkap, seperti saat ini, 72,5 persen dari 7.987 kapal yang terdaftar di KKP diidentifikasi sudah memiliki freezer untuk menjaga kesegaran produk ikan yang ditangkapnya.

"Dulu, kapal-kapal yang ada bergantung pada cold storage. Saat ini, mayoritas kapal sudah punya freezer sebagai rantai dinginnya untuk mendorong kualitas ikan yang segar," ucap Zulficar dikutip dari Antara, Senin (8/7/2019). 

Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan nelayan, KKP juga telah memberikan 1.048.000 premi asuransi untuk nelayan sepanjang tahun 2016-2018 sehingga nelayan lebih memperoleh jaminan perlindungan ketika melaut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.