Sukses

WNA Sumbang 10 Persen Pertumbuhan Bisnis Pollux Properti

Pollux Properti mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk belanja modal tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Sekarang, semakin banyak warga negara asing (WNA) yang berdatangan ke Indonesia. Sebagian dari mereka bahkan menjadikan Indonesia sebagai tujuan bisnis. Tentu momentum ini bisa menjadi potensi besar bagi para pengembang properti untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal mereka.

Tak terkecuali bagi Pollux Properties. Sebagai pengembang yang berfokus pada hunian mewah, tentu peluang Pollux menarik hati para ekspatriat lebih besar.

Namun diakui oleh Nico Purnomo Po, CEO Pollux Properties, tingkat permintaan kepemilikan properti oleh warga negara asing tidak lebih dari 10 persen.

"Secara komposisi memang bukan mayoritas, misalnya saja di Batam itu hanya sekitar 8-9 persen, di Mega Kuningan (Jakarta) itu 10 persen, secara persentase tidak besar namun sangat membantu dalam pertumbuhan bisnis," ujar Nico kepada Liputan6.com, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, Pollux mengalokasikan Rp 1,2 triliun untuk belanja modal tahun ini. Progress pengeluaran dilaporkan telah melebihi 50 persen, yang sebagian besar difokuskan untuk membangun properti di empat daerah potensial, yaitu Batam, Cikarang, Jakarta (CBD Mega Kuningan) dan Lombok.

Tren permintaan pasar asing juga positif, menurut Nico. Meski tidak menyebutkan angka pastinya, Nico yakin investasi asing akan mengalami pertumbuhan. Apalagi dengan adanya regulasi yang akan disempurnakan pemerintah.

"Regulasi sudah jelas, ya, jadi saya yakin demand pasar akan semakin meningkat," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ini Syarat Bagi WNA yang Mau Beli Properti

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, syarat pembelian rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Perlu diketahui, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (warga negara asing/WNA) adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebut: “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Untuk lebih memudahkan dalam syarat pembelian rumah bagi warga asing, gunakan jasa agen properti spesialis yang daftarnya tersedia di Cari Agen Rumah.com.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.  

3 dari 4 halaman

Batas Waktu Kepemilikan

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan:

Rumah Tunggal di atas tanah (1) Hak Pakai atau (2) Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.PP 103/2015 mengatakan, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.)

Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. 

4 dari 4 halaman

Waktu Perpanjangan

Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Pasal 8 PP Nomor 103 Tahun 2015 mengatakan: “Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.