Sukses

Pemerintah Godok Regulasi Baru Kepemilikan Properti bagi WNA

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015, WNA sebenarnya sudah mendapat kelonggaran kepemilikan properti.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia mengijinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti untuk kebutuhan mereka. Peraturan pemerintah bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia sebenarnya sudah dibentuk sejak lama.

Namun, regulasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut dinilai masih terlalu rumit. UUPA juga tidak ramah investasi.

Oleh karenanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengambil langkah untuk menyempurnakan UUPA agar dapat menggairahkan sektor properti Indonesia.

Kepala Bagian Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Yagus Suyadi menyatakan revisi UUPA sedang diproses di DPR.

"Sekarang sedang disempurnakan di DPR, kami harapkan bisa rampung segera. Ada beberapa poin yang mendapat kelonggaran supaya WNA dapat dengan mudah memiliki properti," ungkap Yagus di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2015, WNA sebenarnya sudah mendapat kelonggaran kepemilikan properti. WNA tidak wajib memiliki KITAS, cukup dengan memegang visa kunjungan saja. Waktu sewanya bisa mencapai 80 tahun dengan skema 30+20+30.

Poin yang ingin diubah utamanya adalah waktu sewa. Skema waktu sewa saat ini dinilai bisa menurunkan minat WNA dalam memiliki properti, karena mereka harus melakukan perpanjangan sewa tiap skema tiap 30, 20 dan 30 tahun ke depan. Mereka akan dihadapi dengan ketidakpastian diterima atau tidaknya permohonan perpanjangan sewa, biaya dan lainnya.

Nantinya, setelah RUU selesai, WNA diharapkan bisa langsung mendapat 50 tahun di kali pertama mereka menyewa properti, tentu dengan beragam syarat yang harus dipenuhi para pengembang. RUU ini diharapkan selesai dengan sempurna agar tidak menimbulkan kerancuan lagi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ini Syarat Bagi WNA yang Mau Beli Properti

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, syarat pembelian rumah bagi warga asing ditentukan dalam beberapa hal.

Perlu diketahui, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (warga negara asing/WNA) adalah mereka yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) namun keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pasal 2 ayat (1) PP ini menyebut: “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai”. Untuk lebih memudahkan dalam syarat pembelian rumah bagi warga asing, gunakan jasa agen properti spesialis yang daftarnya tersedia di Cari Agen Rumah.com.

Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka pun dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

WNI yang menikah dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.

3 dari 4 halaman

Batas Waktu Kepemilikan

Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud merupakan:

Rumah Tunggal di atas tanah (1) Hak Pakai atau (2) Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.PP 103/2015 mengatakan, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.)

Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

4 dari 4 halaman

Waktu Perpanjangan

Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Pasal 8 PP Nomor 103 Tahun 2015 mengatakan: “Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia”.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.