Sukses

Target Rasio Penerimaan Pajak di 2020 Turun

Badan Anggaran DPR RI memastikan target rasio penerimaan pajak pada 2020 sebesar 10,6 hingga 11,2 persen

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazilul Fawaid mengatakan target rasio penerimaan pajak pada 2020 sebesar 10,6 hingga 11,2 persen. Artinya, target tersebut turun jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar 12,2 persen.

"Tahun 2020, rasio penerimaan perpajakan diupayakan dapat mencapai 10,6 persen hingga 11,2 persen terhadap PDB," ujar Jazilul dalam rapat paripurna DPR bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Target tersebut telah disetujui bersama pemerintah untuk kembali dibahas dalam rapat kerja sampai diputuskan dalam nota keuangan di Agustus mendatang.

"Terget ini dengan tetap mempertimbangkan capaian realisasi perpajakan tahun sebelumnya dan kondisi perekonomian terkini," jelasnya.

Kebijakan umum perpajakan tahun 2020 akan dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan rasio penerimaan perpajakan dengan tetap memberi insentif fiskal untuk daya saing dan investasi, melalui pemberian insentif, optimalisasi penerimaan dan menyelaraskan peraturan.

"Insentif perpajakan yang tepat untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kualitas SDM dengan memberikan dorongan kepada sektor usaha yang berorientasi ekspor, sektor usaha hulu, dan terciptanya hilirisasi industri. Insentif perpajakan juga diberikan melalui perluasan tax holiday dan investment allowance pada industri dan kawasan tertentu," jelas Ketua Banggar DPR itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Tingkatkan PNBP

Untuk arah kebijakan umum PNBP dalam 2020 dengan melakukan 6 langkah. Pertama, penyempurnaan tata kelola PNBP pasca lahirnya UU PNBP No. 9/2018. Kedua, pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang optimal, efektif dan efisien. Ketiga, optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

"Keempat, peningkatan efisiensi kinerja BUMN guna menghasilkan Iaba bersih yang lebih besar. Kelima, peningkatan kualitas layanan dan penyesuaian tarif PNBP Pelayanan. Keenam, peningkatan kinerja pelayanan BLU yang lebih profesional," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan cara pembayaran pajak lebih mudah dibandingkan membeli pulsa telepon. Hal ini dalam rangka mendorong peningkatan tax ratio. Menurutnya, sistem pembayaran pajak yang mudah akan membuat wajib pajak lebih patuh.

"Kepatuhan perpajakan adalah fungsi dari mudahnya membayar pajak. Saya bilang sama Pak Robert dan timnya. Saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon, kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan pembayaran pajak menjadi kunci penting dalam meningkatkan tax ratio. Tidak hanya itu, pengawasan dan penegakan hukum juga tidak kalah penting untuk terus ditingkatkan.

"Makanya reform di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, bagaimana disederhanakan, bagaimana proses untuk complience, pembayaran. Di luar itu kami tetap melakukan enforce complience. Terutama pengawasan dan penegakan hukum namun ini dilakukan berdasarkan risiko dari penerimaan perjalanan dan profil dari tax payer," paparnya.

Sementara itu, dari sisi penyederhanaan administrasi perpajakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai terobosan. Satu di antaranya melalui optimalisasi penyampaian informasi melalui media digital.

"Terobosan dari sisi administrasi perpajakan, ini adalah 3 hal termasuk optimalisasi media digital, mobile tax unit kita perbaiki bisnis prosesnya, dan juga perbaikan dalam pembayaran pajak atau tax," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Merdeka.com