Sukses

Diperluas, Aturan Tarif Ojek Online Kini Berlaku di 41 Kota

Aturan tarif ojek online sebelumnya hanya berlaku untuk 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kini Kemenhub memperluas menjadi 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.

"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2019).

Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respons baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.

"Nanti kita lakukan 2 kali pengawasan dalam 1 bulan. Untuk 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.

Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I dalam aturan ojek online ini antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.

"Sisanya nanti. Kenapa kita lakukan bertahap? Karena untuk memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulasi itu bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Tarif

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.