Sukses

Asosiasi Minta Pemerintah Tak Larang Penggunaan Rokok Elektrik

Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) berharap pemerintah tidak melarang masyarakat untuk menggunakan rokok elektrik

Liputan6.com, Jakarta Pelaku usaha rokok elektrik yang terbangun dalam Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba pada cairan rokok elektrik. 

Namun hal ini diharapkan tidak menjadi ‎alasan bagi pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik seperti vape.

Pembina AVI, Dimasz Jeremia, menyatakan asosiasinya akan terus mendukung dan bekerja sama dengan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu,” ujar dia di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dengan adanya cair rokok elektrik yang disalahgunakan dengan kandungan narkoba, Dimasz berharap para pemangku kebijakan lainnya tidak mengeluarkan wacana pelarangan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik. 

Menurut dia, permasalahan peredaran narkoba seringkali dikaitkan dengan berbagai cara baru untuk menyalahgunakan fungsi dari suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait diharapkan mencari jalan keluar yang efektif untuk mencegah hal tersebut.

"Permasalahan narkoba harus diselesaikan bersama-sama. AVI beserta jajaran anggotanya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama BNN," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap Bantu BNN

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Hasiholan Manurung. Dia menyatakan mendukung BNN untuk menyelesaikan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik. 

Menurut Hasiholan, selama ini, pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial agar berhati-hati dalam membeli cairan rokok elektrik, terutama pada produk yang tidak bercukai.

"Isu cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba ini merugikan masyarakat. Jadi seolah-olah vape itu narkoba, disuruh jangan pakai vape karena dikira pencandu, padahal bukan seperti itu,” tandas dia.

3 dari 3 halaman

Industri Pengolahan Tembakau Alternatif Buka Peluang Ekonomi Baru

Keberadaan industri pengolahan tembakau bisa menjadi peluang ekonomi baru. Seperti pada industri produk tembakau alternatif di Bali. Salah satu jenis produk tembakau alternatif yang mengalami peningkatan pesat di Pulau Dewata adalah rokok elektrik atau vape.

Tingginya jumlah pengguna produk tembakau alternatif juga sejalan dengan perkembangan jumlah toko yang menjual rokok elektrik.

Wakil Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, IGN Indra Andhika mengaku mendukung keberadaan pelaku usaha produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Menurut dia, produk tembakau alternatif memiliki prospek yang besar.

"Sektor inovatif ini akan menjadi peluang usaha yang besar ke depan mengingat posisi Bali yang sangat strategis di industri pariwisata nasional," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut data Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), Denpasar merupakan kota dengan jumlah toko rokok elektrik terbanyak yang disusul Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Karangasem, Negara, dan Buleleng.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turut mengapresiasi perkembangan industri produk tembakau alternatif. Menurut dia, dengan berkembangnya produk tembakau alternatif dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Industri produk tembakau alternatif juga mendorong peningkatan sektor pariwisata di Bali, khususnya di Badung, Bali.

Hal ini tidak terlepas karena ketertarikan wisatawan mancanegara dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Saat ini, jumlah penggunanya mencapai sekitar 60 ribu orang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk produk tembakau alternatif atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017. Peraturan tersebut telah ditetapkan dari 1 Juli 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.