Sukses

600 Ribu Ponsel Ilegal Masuk ke Indonesia Tiap Bulan

Kementerian Perindustrian mencatat jumlah impor ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia capai 600 ribu tiap bulan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah impor ponsel ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 600 ribu buah per bulan.

Hal ini yang juga menjadi alasan Kemenperin untuk memblokir ponsel ilegal yang beredar di Indonesia. Caranya melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI).

"Kira-kira (yang ilegal) 600 ribu per bulan. Itu kira-kira," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar menyatakan, impor ponsel ilegal tersebut biasanya masuk ke Indonesia dari negara tetangga seperti Singapura.

"Bisa lebih (dari 600 ribu). Ada yang lewat Singapura, terutama kebanyakan kan lewat Singapura," jelas dia.

Namun melalui kebijakan pemblokiran IMEI tersebut, lanjut dia, diharapkan akan menekan angka impor ponsel ilegal. Sehingga tidak ada lagi ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.

‎‎"(Harapannya) Merdeka dari produk-produk yang black market (ilegal)," tandas dia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenperin: Aturan Blokir Ponsel BM Lewat IMEI Terbit 17 Agustus

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementarian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market di Indonesia.

Aturan ini akan didasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Menurut Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto, saat ini ketiga kementerian masih terus menggodok aturan tersebut.

"Rencananya penerbitan Peraturan Menteri akan dilakukan pada 17 Agustus 2019. Saat ini sedang dikerjakan dan masih digodok di masing-masing kementerian," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Rabu (3/7/2019).

Nantinya, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan basis data Kemenperin. Adapun IMEI itu, menurut Janu, merupakan yang terdaftar sesuai tata niaga. 

 

3 dari 3 halaman

Pemerintah Siapkan Daftar Putih

Oleh sebab itu, Janu menuturkan akan ada daftar putih (whitelist) yang disiapkan pemerintah sebelum dilakukan pemblokiran. Whitelist itu akan terdiri dari lima kategori yang berhubungan dengan masing-masing kementerian. 

Adapun daftar putih tersebut berasal dari operator, bagian produksi, termasuk informasi mengenai perangkat yang sudah beredar saat ini.

"Detail aturannya nanti akan disesuaikan dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing Kementerian," tuturnya. Janu juga mengatakan akan ada tenggat waktu sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin