Sukses

Penurunan Batas Atas Ampuh Turunkan Harga Tiket Pesawat di Juni

Pada pertengahan Mei 2019, pemerintah telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen-16 persen.

Liputan6.com, Jakarta Dampak  kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat melalui penurunan tarif batas atas (TBA) mulai terasa pada Juni 2019. Berkat kebijakan tersebut, harga tiket pesawat di sejumlah wilayah turun.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, pada Juni 2019, komponen transportasi deflasi 0,14 persen. Transportasi ini menjadi satu-satunya komponen yang menyumbang deflasi pada bulan lalu.

"Di sana (Juni) tarif angkutan udara mulai turun dan berikan deflasi 0,14 persen. Karena pemerintah sudha turun batas atas atas tiket," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dia menjelaskan, pada pertengahan Mei 2019, pemerintah telah menurunkan TBA sebesar 12 persen-16 persen. Akibat kebijakan tersebut, harga tiket di sejumlah daerah ikut turun.

"Di Mei, harga tiket tinggi. Kemudian pemerintah menurunkan tarif batas atas," lanjut dia.

‎Suhariyanto menyatakan, dari sejumlah kota yang dipantau oleh BPS, penurunan harga tiket pesawat ini terjadi di 32 kota. Penurunan terbesar salah satunya terjadi di Makassar, yaitu sebesar 12 persen.

"Di 32 kota mengalami penurunan. Di Makassar turun 12 persen, Batam 11 persen, dibandingkan Mei 2019," tandas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiket Pesawat Mahal, Tingkat Hunian Hotel Turun pada Mei

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel atau tingkat hunian kamar hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2019 mencapai rata-rata 43,53 persen.

Angka ini turun 10,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya April 2019 yang tercatat sebesar 50,90 persen. Sedangkan jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Mei 2018, tingkat hunian kamar hotel juga tercatat turun sebesar 10,33 poin atau sebesar 53,86 persen.

"Tingkat hunian kamar hotel turun ini perlu jadi perhatian satu sisi karena memang ada Ramadan di satu sisi bulan Mei juga tiket pesawat masih tinggi," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Suhariyanto menyebut, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2019 terjadi di seluruh provinsi dengan penurunan tertinggi tercatat di DI Yogyakarta, yaitu sebesar 28,06 poin. Kemudian diikuti Sumatera Barat 21,65 poin, dan Kepulauan Bangka Belitung 16,77 poin.

"Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua Barat yaitu sebesar 1,34 poin," imbuhnya.

Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,93 hari selama Mei 2019.

Angka ini naik sebesar 0,09 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2018 lalu. Begitu pula, jika dibandingkan dengan April 2019 rata-rata lama menginap pada Mei 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,10 poin.

"Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,85 hari dan 1,76 hari," kata dia.

Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2018 teratat di Bali, yaitu 2,90 hari. Kemudian diikuti Nusa Tenggara Barat (NTB) 2,42 hari, dan Banten 2,30 hari. 

"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan sebesar 1,19 hari," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Tiket Pesawat Mahal, Tingkat Hunian Hotel Turun pada Mei

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel atau tingkat hunian kamar hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Mei 2019 mencapai rata-rata 43,53 persen.

Angka ini turun 10,37 poin dibandingkan bulan sebelumnya April 2019 yang tercatat sebesar 50,90 persen. Sedangkan jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Mei 2018, tingkat hunian kamar hotel juga tercatat turun sebesar 10,33 poin atau sebesar 53,86 persen.

"Tingkat hunian kamar hotel turun ini perlu jadi perhatian satu sisi karena memang ada Ramadan di satu sisi bulan Mei juga tiket pesawat masih tinggi," kata Kepala BPS, Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

 

 

 

Suhariyanto menyebut, penurunan TPK hotel klasifikasi bintang pada Mei 2019 terjadi di seluruh provinsi dengan penurunan tertinggi tercatat di DI Yogyakarta, yaitu sebesar 28,06 poin. Kemudian diikuti Sumatera Barat 21,65 poin, dan Kepulauan Bangka Belitung 16,77 poin.

"Sedangkan penurunan terendah tercatat di Provinsi Papua Barat yaitu sebesar 1,34 poin," imbuhnya.

Di samping itu, Suhariyanto menambahkan, untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,93 hari selama Mei 2019.

Angka ini naik sebesar 0,09 poin jika dibanding rata-rata lama menginap pada Mei 2018 lalu. Begitu pula, jika dibandingkan dengan April 2019 rata-rata lama menginap pada Mei 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,10 poin.

"Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing Mei 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,85 hari dan 1,76 hari," kata dia.

Adapun kata Suhariyanto, jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada Mei 2018 teratat di Bali, yaitu 2,90 hari. Kemudian diikuti Nusa Tenggara Barat (NTB) 2,42 hari, dan Banten 2,30 hari. 

"Sedangkan rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan sebesar 1,19 hari," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.