Sukses

BEI Beberkan Alasan Tak Bekukan Saham Garuda

Saat ini tugas BEI ialah memantau pergerakan saham Garuda Indonesia ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasan tidak melakukan pembekuan saham (suspensi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Diketahui, laporan keuangan Garuda untuk tahun buku 2018 tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Direktur Penilaian BEI I Nyoman Gede Yetna menjelaskan, ada tiga alasan yang mendasari manajemen bursa tidak melakukan suspensi pada saham maskapai BUMN itu.

"Kita harus hati-hati dan selektif juga jika ingin melakukan suspensi. Pertama, kalau laporan keuanganya disclaimer sampai 2 kali maka kita akan suspen," tuturnya di Gedung BEI, Senin (1/7/2019).

"Kedua adverse opinion (opini tidak wajar) maka kita akan suspen. Ketiga, ketika going concern perusahaan terganggu, maka kita akan suspen," tambah dia.

Nyoman menjelaskan, saat ini tugas BEI ialah memantau pergerakan saham Garuda Indonesia ke depan. Kasus polemik klaim pendapatan Garuda Indonesiapun menjadi alasan pihak bursa getol mengingatkan emiten-emiten lain di pasar modal.

"Jadi kami ingatkan, bagi perusahaan-perusahaan yang terlambat laporkan laporan keuangan sampai 3 bulan maka kita akan suspen sementara," jelasnya.

Nyoman melanjutkan, otoritas bursa akan senantiasa mencermati pergerakan saham Garuda Indonesia di pasar modal kedepannya.

"Ke depan kita pantau deadline revisi laporan keuangan. Kalau melebihi batas akan kita lakukan tindakan," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saham Garuda Indonesia Sentuh Level Terendah dalam 6 Bulan

Saham  PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merosot pada perdagangan saham Jumat pekan ini. 

Tekanan terhadap saham PT Garuda Indonesia Tbk itu terjadi usai sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal I 2019.

Mengutip data RTI, Jumat (28/6/2019), saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) susut 7,58 persen ke posisi Rp 366 per saham. Pada awal perdagangan, saham GIAA sempat menguat tipis ke posisi Rp 400 per saham. 

Saham PT Garuda Indonesia Tbk berada di level tertinggi Rp 400 dan terendah Rp 366 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 6.895 kali dengan nilai transaksi Rp 25,7 miliar.

Saham PT Garuda Indonesia Tbk sentuh level terendah sepanjang enam bulan pertama 2019 ke posisi Rp 366 per saham.

Secara year to date atau sejak awal tahun tepatnya pada 2 Januari 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk sempat berada di level terendah Rp 282 per saham. Sedangkan level tertinggi Rp 635 per saham yang terjadi pada 6 Maret 2019.

Bila melihat sepanjang tahun berjalan 2019, saham PT Garuda Indonesia Tbk menguat 32,89 persen. Nilai transaksi harian saham Rp 3,1 triliun dengan volume perdagangan 6,59 miliar saham. Total frekuensi perdagangan saham 385.946 kali.

Sebelumnya sejumlah otoritas memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk dan kantor akuntan publik yang menggarap laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk untuk tahun buku 2018 yang diumumkan Jumat pekan ini.

Pertama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Keduanya, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.

Kedua,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.

Atas temuan tersebut, OJK memberi tenggat waktu selama 14 hari kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Ketiga, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sejumlah sanksi yang diberikan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan perbaikan laporan keuangan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019.

Sebelumnya laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk pada 2018 menjadi sorotan usai dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk tidak setuju dengan pencatatan laporan keuangan pada 2018. Dua komisaris tersebut Chairul Tanjung dan Dony Oskaria. Mereka sampaikan keberatan dalam laporan di dokumen soal pencatatan laporan keuangan Garuda Indonesia 2018.

Hal itu terutama terkait perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia pada 31 Oktober 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.