Sukses

Pemerintah Masih Kaji Perubahan Skema Pensiun PNS

Pemerintah mengkaji terkait dengan perubahan sistem pembayaran pensiun PNS dengan skema fully funded.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan masih akan mengkaji terkait dengan perubahan sistem pembayaran pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan skema fully funded. Skema yang dicanangkan sejak lama ini, masih terus dibahas dilingkungan kementeriannya.

"Pemerintah lagi review kembali untuk kebijakan pensiun kedepan. Tapi review-nya belum selesai. Jadi mohon ditunggu," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).

Askolani mengatakan, beberapa hal yang menjadi ulasan pihaknya yakni dengan melihat secara keseluruhan aspeknya. Apakah itu dari kebijakan, skema pendanaanya, hingga kelembagaanya.

"Intinya lagi direview. sehingga nanti pada waktunya akan disampaikan presiden," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rancangan baru terkait perubahan sistem pembayaran pensiun PNS dengan skema fully funded. Nantinya, skema baru itu akan mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.

"Presiden Jokowi telah menyetujui dalam rapat terbatas (ratas) kepada menteri terkait," ucap Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, seperti ditulis Sabtu (1/12).

Pria yang akrab disapa Iwan itu menjelaskan saat ini Kementerian PANRB tengah menggodok rancangan skema pensiun fully funded untuk dijadikan peraturan pemerintah (Permen). Permen kini tengah dalam finalisasi.

"Saat ini rancangan Permennya sedang kami finalisasi namun yang pasti sekarang sedang dilakukan simulasi di rancangan permen untuk sistem pensiun PNS. Karena pensiun ini bakal terkait dengan gaji dan juga tunjangan," ujarnya

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri akan diterima secara serentak pada 1 Juli 2019. Dia mengatakan saat ini sejumlah satuan kerja (satker) tengah mengajukan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pencairan 1 Juli, memang waktu itu diumumkan 1 Juli," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Proses sekarang sudah dilakukan, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan, jadi nanti pembayarannya bersamaan," sambungnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke -13 memang dibedakan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR). Uang tersebut diharapkan dapat menjadi amunisi setelah banyaknya pengeluaran saat Hari Raya Idul Fitri.

"Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," jelas dia.

3 dari 4 halaman

Anggaran THR dan Gaji ke-13

Sebelumnya, pemerintah sudah menganggarkan pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 20 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 40 triliun.

Pembayaran gaji 13 PNS akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

4 dari 4 halaman

Ini Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Profesionalitas PNS

Pemerintah merilis pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana teken Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 10 Mei 2019.

Hal ini juga mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang indeks profesionalitas PNS.

"Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas PNS secara sistematis, terukur dan berkesinambungan," bunyi pasal 2 ayat (2) peraturan ini, seperti dikutip dari laman Setkab, yang ditulis Rabu (12/6/2019).

Berdasarkan peraturan ini, pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan di seluruh instansi pusat dan daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PNS pada masing-masing instansi.

Adapun kebijakan umum dalam pengukuran indeks profesionalitas PNS, menurut peraturan ini, dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Sedangkan tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas PNS dilaksanakan oleh BKN.

Dalam peraturan ini, kriteria pengukuran tingkat profesionalitas PNS diukur melalui indikator atau dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.