Sukses

Yuk Mengenali Kliring, RTGS, dan Transfer Online

Tahukah Anda pengiriman uang di bank terbagi menjadi beberapa jenis?

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini aktivitas mengirim dan menerima uang lewat bank telah menjadi aktivitas transaksi sehari-hari masyarakat.

Transaksi pun kiah mudah dan bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Namun, tahukah Anda pengiriman uang di bank terbagi menjadi beberapa jenis? Saat ini, metode transfer yang paling sering digunakan adalah melalui mobile banking dan internet banking.

Akan tetapi, ternyata masih ada beberapa metode transfer uang lainnya di bank, yaitu kliring, RTGS dan transfer online.

Berikut perbedaannya:

RTGS 

RTGS atau Real Time Gross Settlement adalah layanan transfer uang yang biasa digunakan untuk transaksi atau pengiriman dalam jumlah besar yakni paling sedikit uang yang dikirim adalah Rp 100.000.001 juta (seratus satu juta rupiah). 

RTGS ini biasanya digunakan oleh antar bank,  misalnya BCA mengirimkan uang ke BNI menggunakan metode RTGS dan dikenakan biaya Rp 35.000 setiap transaksi 

Kliring 

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.

Kliring ini bisa ditemukan di mobile banking ketika kita akan mengirim uang antar bank, biasanya memang nasabah bank lebih sering menggunakan layanan transfer online untuk mengirim uang.

Lalu juga bisa ditemukan pada pengiriman uang melalui kantor bank. Mengirimkan uang menggunakan kliring harus menunggu beberapa jam untuk pemrosesannya. Jadi tidak bisa langsung masuk ke rekening penerima.

Saat ini pemrosesan kliring di Bank Indonesia (BI) memiliki 5 waktu atau 2 jam sekali pada jam kerja. Nanti pada 1 September pemrosesan kliring akan terjadi setiap 1 jam sekali pada jam kerja. 

Biaya yang dikenakan untuk pengiriman uang antar bank menggunakan kliring adalah Rp 5.000 per transaksi, BI akan menurunkan biaya menjadi Rp 3.500 pada 1 September 2019. Transfer menggunakan kliring memang lebih murah dibandingkan dengan transfer antar bank online. 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Transfer Online

Adalah metode yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BCA ke BNI ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO. 

Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500 hingga Rp 7.500. Akan tetapi, transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari. 

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan menjelaskan dari setiap transaksi tersebut ada perbedaan dari sisi waktu dan biaya. Namun, tujuan utamanya adalah bank sentral ingin mendorong retail payment.

"Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan non tunai akan lebih efisien," kata Ery, di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

 

 

3 dari 3 halaman

Biaya Transfer Turun

Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan pada April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). 

Dia mengungkapkan, saat ini SKNBI yang dikenakan bank peserta kepada nasabah maksimal adalah Rp 5.000. Lalu dengan adanya penyempurnaan tersebut, biaya transfer maksimal turun menjadi Rp 3.500. Berlaku efektif per 1 September mendatang.

Selain memangkas biaya transfer, BI juga menambah jam kerja kliring semula per 2 jam menjadi per 1 jam.  Sehingga kliring yang tadinya hanya 5 kali sehari menjadi 9 kali dalam sehari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.45 WIB.

Selain itu, batas maksimal transfer juga dinaikan semula Rp 500 juta menjadi Rp 1 Miliar.  Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.