Sukses

BI Turunkan Biaya Transfer Kliring Jadi Rp 3.500

Bank Indonesia melakukan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Salah satunya adalah menurunkan biaya transfer kliring.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Salah satunya adalah menurunkan biaya transfer kliring. Hal ini akan resmi berlaku per 1 September mendatang.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan mengungkapkan saat ini SKNBI yang dikenakan bank peserta kepada nasabah maksimal adalah Rp 5.000. Lalu dengan adanya penyempurnaan tersebut, biaya transfer maksimal turun menjadi Rp 3.500.

"BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dia menjelaskan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

"Biayanya lebih murah berdasarkan pengalaman di negara lain, itu menambah jumlah orang yang akan menabung terutama pengusaha ataupuan masyarakat yang transaksinya kecil-kecil," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin tidak ragu untuk menaruh uangnya di bank. Sebab biaya transfer menjadi lebih murah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jam Kerja Kliring Juga Ditambah

Selain memangkas biaya transfer, BI juga menambah jam kerja kliring semula per 2 jam menjadi per 1 jam. Sehingga kliring yang tadinya hanya 5 kali sehari menjadi 9 kali dalam sehari yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.45 WIB.

"Penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima," ujarnya.

Selain itu, batas maksimal transfer juga dinaikan semula Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

BI Turunkan GWM Perbankan 50 Bps Mulai 1 Juli 2019

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00 persen. Kemudian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan meski suku bunga acuan ditahan namun pihaknya mengambil kebijakan baru yang bertujuan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, yaitu menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan.

"BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps," kata dia di kantornya, Kamis (20/6/2019).

Dia mengungkapkan saat ini GWM Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah masing-masing 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen.

Kebijakan ini rencananya berlaku pada awal bulan depan. "Berlaku efektif pada 1 Juli 2019," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan Bank Indonesia akan terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga kebijakan sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian," ujarnya.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.