Sukses

PPh Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Jadi 1 Persen

Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar menjadi satu persen.

Sebelumnya pemerintah juga telah menurunkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen dan kondominium untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Pemerintah menetapkan PPh atas kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp 2 miliar menjadi lima persen.

Penurunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang perubahan kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 

Sebelumnya berdasarkan PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, besaran pajak penghasilan lima persen sekarang menjadi satu persen atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Dalam PMK ini disebutkan, barang yang tergolong sangat mewah di antaranya adalah:

a.Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400 m2

b.Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150 m2

c.Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc

d. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.

Besarnya pajak penghasilan terhadap barang yang tergolong sebagai barang mewah antara lain:

1.Satu persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk a dan b.

2. Lima persen dari harga jual tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) untuk huruf c dan d.

Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.

"Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan," bunyi pasal II PMK Nomor 92/PMK.03/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 Juni 2019, dan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 19 Juni 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemenkeu Bakal Hapus Pajak Sewa Pesawat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa sewa pesawat dari luar negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

"Dalam revisi tersebut diberikan pembebasan PPN atas jasa sewa pesawat yang berasal dari luar negeri, jadi kita harap ini tahap akhir penetapannya, itu kalau sudah ditetapkan kurangi struktur biaya airlines," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Revisi PP 69 tahun 2015 ini dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada praktek internasional, yakni jasa sewa pesawat memang dari luar negeri memang tidak dikenakan PPN di negara manapun.

"Itu enggak dikenakan. Jadi kalau kita kenakan, maskapai kita enggak kompetitif. Ini kebetulan timingnya pas dengan harga tiket mahal. Tapi revisi itu dilakukan memang lagi kejar daya saing kita," jelas Suahasil.

Insentif fiskal ini diberikan bagi maskapai penerbangan supaya bisa melakukan efisiensi lebih dalam. Hal ini pun sebenarnya telah diatur dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016.

Aturan tersebut terkait dengan pembebasan PPN bea masuk barang dan berbagai bahan yang ditujukan guna perbaikan pesawat terbang yang berasal dari impor. Dengan begitu, pemerintah sebetulnya telah mendukung proses efisensi maskapai penerbangan sejak lama.

"Jadi sebetulnya sektor airline telah ada insentif pajak yang diberikan sebelumnya," tandas Suahasil.

 

3 dari 4 halaman

Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran

Sebelumnya, Pemerintah segera memangkas pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini dilakukan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekadar instrumen, akan tetapi lebih penting bisa berjalan di lapangan.

"Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPh (pajak penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah. Itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun 20 persen itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu, 19 Juni 2019.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Sri Mulyani berharap Peraturan Pemerintah (PP) nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti untuk kendaraan bermotor yang diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya. Diharapkan dapat keluar pada pekan ini atau awal pekan depan.

"Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar," ujar dia.

Sri Mulyani merinci, juga ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai.

 

4 dari 4 halaman

Pajak Bunga Obligasi Jadi 5 Persen

Selain itu, juga ada penurunan tarif pph untuk bunga obligasi infrastruktur. Hal ini pemerinta akan menurunkan dari 15 persen menjadi lima persen.

Mengenai sektor properti, menurut Sri Mulyani, setelah menaikkan batas harga rumah, apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari lima persen menjadi satu persen. Validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. "Itu semuanya supaya sektor properti menggeliat secara lebih bagus," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.