Sukses

Menteri ATR Segera Selesaikan Sertifikat Tanah di 37 Kampung Tua Batam

Kepala BP Batam meminta kepada Pemerintah Pusat agar kampung tua tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera menyelesaikan sertifikat tanah di 37 kampung tua di Pulau Batam. Kawasan tersebut seluas 1,3 Hektare dengan 42.972 luas bidang.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan, penyelesaian sertifikat tanah untuk 37 titik kampung tua di Pulau Batam sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Untuk penyerahan sertifikat tunggu pekan ke depan. Untuk mekanisme siapa saja pemiliknya diserahkan ke walikota," kata Sofyan Djalil seperti ditulis Sabtu (22/6/2019).

Sofyan menambahkan untuk warga yang tinggal di Sempadan Pantai untuk sementara waktu masih diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Berbeda dengan yang membangun rumah di darat akan mendapatkan status hak milik (SHM).

Sofyan melanjutkan, masyarakat yang tinggal di Sempadan Pantai merupakan tradisi masyarakat Indonesia. Sehingga tradisi itu tetap ada sampai saat ini, bukan hanya pantai tapi juga ada masyarakat yang tinggal di atas sungai.

Untuk menangani masalah itu, bagi masyarakat kampung tua yang membangun rumahnya di darat diberikan hak milik. Sedangkan yang tinggal di atas pantai atau laut akan diberikan HGB.

Namun itu bersifat sementara waktu sampai Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membangun rumah susun bagi warga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Free Trade Zone

 

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady meminta kepada pemerintah pusat agar kampung tua tetap mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ). Hal ini dikarenakan kampung tua sudah dilepas dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

"Jika keluar dari HPL BP Batam maka akan bukan FTZ lagi, makanya saya minta kepada Pak Menteri supaya fasilitas FTZ tetap ada," ujar Edy.

Permintaan itu disampaikan dengan pertimbangan jika fasilitas FTZ dicabut maka akan menyulitkan masyarakat di kampung tua. Otomatis, barang yang dijual akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan lain-lainnya.

"Kalau ada masyarakat yang berjualan terus dikenakan pajak, kan kasihan, ini juga untuk bentu masyarakat," kata dia.

Menurutnya fasilitas FTZ dapat diberikan dengan dasar hukum perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2012 tentang pelakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Belabuhan Bebas (KPBPB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini