Sukses

Jurus Kemenkeu agar Sektor Properti Kembali Bergairah

Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal baru untuk industri sektor properti.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal baru untuk industri sektor properti. Insentif baru tersebut berupa pelonggaran pengenaan pajak yang akan diberikan bagi seluruh kategori properti hunian, baik hunian atau rumah sederhana hingga yang berkategori mewah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, insentif itu diberikan karena permintaan sektor properti hingga saat ini terus mengalami penurunan sejak 2015. Tahun ini sektor properti hanya tumbuh sebesar 3,58 persen, padahal sebelumnya dikisaran 5,01 persen.

"Untuk real estat mengalami pelemahan pertumbuhan, dari yang 2014 setara pertumbuhan ekonomi, tapi real estat konsisten turun diangka 3,58 persen, ini cukup mengkhawatirkan," ujar Suahasil saat memberi keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Secara rinci, insentif yang disiapkan tersebut terbagi atas kategori hunian sederhana, yakni peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Rumah Sederhana sesuai daerahnya, serta pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam.

Insentif tersebut diatur secara spesifik dan jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara itu, untuk kategori hunian mewah, insentif yang diberikan yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM dari Rp 5 hingga 10 miliar menjadi rata seluruhnya Rp 30 miliar. Serta, penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari tarif 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, juga ada simplifikasi prosedur validasi PPh Penjualan Tanah atau Bangunan dari 15 hari menjadi hanya 3 hari. Itu semua diatur dalam PMK 86/2019 tentang perubahan atas PMK 35/2017 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Nah, dengan kondisi sektor properti yang terus turun di bawah pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah lihat kita perlu beri kebijakan yang tepat ke sektor properti berupa insentif," tandas Suahasil.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.