Sukses

Tekan Harga Tiket Pesawat, Operator Bandara Pangkas Biaya Layanan

Dua operator bandara, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sepakat untuk menurunkan beban biaya jasa bandara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK berkomitmen mendorong penurunan harga tiket pesawat yang tercatat mahal sejak awal tahun 2019. Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA), kini pemerintah meminta maskapai penerbangan biaya murah atau LCC untuk menyediakan jadwal penerbangan murah.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, seluruh pemangku kepentingan baik pihak pengelola bandara hingga PT Pertamina Persero sepakat untuk secara bersama-sama menurunkan tarif jasa. Sebab, jasa layanan diberikan kedua belah pihak dinilai menambah biaya beban maskapai.

"Seluruh pihak tadi komitmen untuk sama-sama menurunkan biaya. Ini sharing pain (berbagi beban), bersama-sama sehingga tidak kemudian satu pihak saja (maskapai) yang pikul ini, karena sudah tidak bisa," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Kemudian, dua operator bandara, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pun sepakat untuk menurunkan beban biaya jasa bandara dalam waktu seminggu ke depan. Sebab, selama ini beban biaya jasa bandara berdampak langsung terhadap harga tiket pesawat.

Biaya jasa bandara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dalam beleid tersebut tertuang komponen Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

"Salah satunya landing fee (tarif pendaratan), karena itu komponen yang ditanggung maskapai. Ada lagi yang ditanggung oleh pelanggan itu sendiri itu PJP2U. Jadi komponen-komponen itu yang akan dievaluasi," kata Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin.

Awaludin memproyeksikan, bakal terjadi penurunan 10-20 persen dari salah satu komponen biaya jasa bandara. Seperti biaya ground handling yang merupakan pelayanan jasa pengangkutan di bandara sebelum keberangkatan maupun setelah kedatangan.

Adapun pelayanan tersebut meliputi layanan pengangkutan penumpang, bagasi, kargo, sampai menggerakkan pesawat menuju area parkir atau menuju landasan pacu.

"Ini sudah kita hitung 10-20 persen ground handling untuk saja. Terus nanti yang passanger handling (juga). Garuda saja tadi sangat tertarik. Kemudian bandara harus konsisten, pertama kita perbanyak self check in dan counter chek in dibuat lebih sedikit," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi menambahkan, pihaknya sepakat untuk menurunkan biaya jasa bandara. Hanya saja, hal itu dapat dilakukan dengan menyesuaikan usulan besaran penurunan harga tiket pesawat oleh pihak maskapai.

"Kalau ditanya besarnya berapa, ya tergantung mereka mau turunin berapa terhadap harga tiket. Dalam waktu 1 minggu ini mereka akan menetapkan nih rute LCC mau ke mana, dari situ baru, (penyesuaian)" pungkas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Agar Harga Tiket Turun, Pemerintah Harus Hapus Kebijakan Tarif Batas

Pemerintah dinilai perlu untuk mencabut kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah tiket pesawat. Hal ini guna menekan harga tiket menjadi lebih murah.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nawir Messi mengatakan, penerapan tarif batas baik atas dan bawah ini membuat harga tiket menjadi mahal, bahkan pada saat musim yang sepi penumpang.

"Tarif batas atas dan tarif atas bawah hanya akan membuat harga tiket mahal di off season atau musim-musim sepi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dia mengungkapkan, penerapan tarif batas tersebut sebenarnya juga merugikan konsumen. Sebab, konsumen tidak bisa memilih untuk mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika tiket dipesan jauh-jauh hari.

Berbeda ketika tarif batas ini belum diterapkan, di mana konsumen bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang murah jika memesan sejak jauh hari.

"Ini akan merubah pola konsumsi masyarakat kita untuk membeli tiket penerbangan. Kita akan semakin kesulitan untuk berhemat dengan cara melakukan pembelian di bulan-bulan sebelum tanggal keberangkatan karena harganya akan tidak jauh berbeda dan cenderung masih mahal," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Nawir, agar harga tiket pesawat bisa kembali terjangkau bagi masyarakat, maka perlu adanya penghapusan terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, dengan penghapusan ini juga akan membuat harga tiket yang ditawarkan maskapai makin kompetitif.

"Yang paling penting adalah pemerintah sudah seharusnya perlu melakukan pencabutan tarif batas atas dan tarif batas bawah karena sangat merugikan konsumen. Pencabutan tarif batas atas dan bawah juga diharapkan mampu mengembalikan pasar maskapai domestik agar semakin kompetitif," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.