Sukses

Penurunan Harga Tiket Pesawat Maskapai Berbiaya Murah Berlaku Pekan Depan

Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) dengan rute domestik. Namun, penurunan itu hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan baru ini baru akan berlaku efektif mulai pekan depan. Dia pun berharap para maskapai penerbangan LCC domestik bisa sama-sama menurunkan tarif tiket pesawat.

"Kebijakan ini akan efektif 1 minggu diharapkan para airline sudah menurunkan tarif tersebut. Ini satu hal yang baik mari kita tunggu satu minggu ini para airline akan turunkan dengan dasar arahan Pak Menko (Darmin Nasution)," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Di samping itu, Budi Karya juga mengapresiasi para seluruh pemangku kepentingan yang sudah mau bekerja sama untuk penurunan harga tiket pesawat untuk maskapai LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Hal ini juga tidak lepas dari dukungan seperti Angkasa Pura I, Angkasa Pura II hingga Airnaiv Indonesia.

"Keberlangsungan angkutan udara memang harus kita jaga karena kita negara kepulauan. Saya apresiasi juga Kementerian Keuangan dan Menko Perekonomian yang sudah menginisiasi agar apa yang jadi beban airline turun berkaitan jasa persewaan perawatan pesawat dan impor penyerahan atas pesawat udara," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Sepakat Turunkan Tarif Biaya Penerbangan LCC

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK kembali mengambil kebijakan baru untuk mengatasi persoalan tingginya tarif tiket pesawat. Setelah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen, kini pemerintah akan menurunkan tarif tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC khusus domestik.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket LCC ini nantinya hanya berlaku untuk jadwal penerbangan tertentu saja. Artinya tidak semua penerbangan LCC akan diberlakukan penurunan tarif tiket pesawat.

"Dari diskusi tadi sadari bahwa kita sebetulnya sudah makin dekati batas yang bisa dicapai karena disatu pihak pemerintah ingin memberi merespons harapan harapan masyarakat, di sisi lain pemerintah melihat keberlangsungan industri penerbangan, telah diambil kesimpulan dan merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC," kata Darmin saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019). 

Darmin mengatakan, dampak dari kebijakan baru ini tidak bisa dilihat secara langsung setelah ditetapkan pemerintah hari ini.

Sebab, pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu kemudian setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait.

Di samping itu, ada beberapa langkah yang sedang di finalisasi pemerintah untuk membantu efisiensi biaya industri penerbangan.

Salah satunya adalah menekan beberapa komponen yang menyebabkan tarif penerbangan udara dapat melambung, seperti di pengelola bandara hingga harga bahan bakar avtur.

"Untuk menjaga keberlangsungan industri yang saya singgung semua pihak komitmen untuk sama sama turunkan biaya, tidak satu pihak saja," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.