Sukses

DPR Setuju Anggaran Kemenkeu di 2020 Sebesar Rp 44,39 Triliun

DPR meminta agar Kementerian Keuangan meninjau kembali pagu indikatif untuk efisiensi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Rapat Komisi IX, Melchias Marcus Mekeng dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan.

"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44,39 triliun," ujarnya saat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Melchias juga meminta agar Kementerian Keuangan meninjau kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan.

"Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2020.

Sri Mulyani menyampaikan anggaran yang diusulkan dilingkungannya tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Pagu

Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :

1. Sekretaris Jenderal Rp 22,58 triliun.

2. Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran pagu indikatif Rp 124,66 miliar

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,63 triliun

5. Direktorat Jenderal Pajak Rp 7,94 triliun

6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar yang terdiri dari dari Rupiah murni Rp86,34 miliar dan ULN Rp 27,08 miliar

7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09 triliun, ini termasuk BLU kelapa sawit Rp 6,36 triliun dan BLU PIP Rp 4,3 miliar masuk di sini

8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 miliar, ini tampak besar termasuk BLU Rp 68,42 miliar LMAN dan Rupiah murni Rp 701,35 miliar

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 666,48 miliar, Rupiah murni Rp 635,65 miliar dan BLU STAN Rp 30,83 miliar

10. Badan Kebijakan Fiskal Rp 127,14 miliar.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • anggaran