Sukses

DPR Pertanyakan Anggaran Pengadaan Anjing Pelacak Bea Cukai Capai Rp 3,6 Triliun

Komisi XI DPR RI mempertanyakan pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang mencapai Rp 3,6 triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif anggaran tahun 2020 sebesar Rp 44,39 triliun. Dalam usulan ini, Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) mendapat jatah anggaran mencapai Rp 3,638 triliun untuk proyek nasional dan juga unggulan.

Namun, salah satu Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Achmad Hatari menyoal salah satu proyek strategis yang dicanangkan oleh DJBC. Di mana fungsi kegunaan anggaran tersebut akan dipakai untuk program pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak DJBC.

Achmad menilai proyek Anjing yang mencapai Rp 3,6 triliun tersebut sangat tidak sesuai dan terlalu banyak. "Dari anggaran Rp 3,6 triliun itu masa semuanya untuk beli anjing?," kata Achmad di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2019).

Menanggapi hal tersebut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi kemudian menjelaskan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun tersebut tidak semuanya untuk membeli anjing. Akan tetapi anggaran itu sudah merupakan keselurahan dari proyek nasional dan unggulan.

"Tentunya 3.6 triliun bukan untuk anjing semua itu untuk satu direktorat jenderal bea cukai untuk belanja barang dan pegawai," katanya.

Dia pun menambahkan penguatan unit anjing pelacak DJBC ini dikarenakan untuk meningkatkan pengawasan dilingkungan DJBC. Sebab beberapa ki produk penggelapan seperti penjualan narkotika selalu terjadi setiap tahunnya.

"Gambarannya kenapa jadi proyek unggulan pengawaan narkotika karena kota nangkap 4.1 ton itu naik lipat-lipat dari tahun ke tahun maknanya kita sudah jadi target market mafia nah tools efektifnya anjing sehingga kita tingkatkan efektufitas sarana dan prasarana termasuk anjingnya sendiri," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Usulkan Anggaran Rp 44,39 Triliun pada 2020

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengajukan pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan pada 2020 sebesar Rp 44,39 triliun.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2020.

Sri Mulyani menyampaikan anggaran yang diusulkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, dan lainnya.

"Pagu indikatif Kemenkeu yang diusulkan Rp 44,39 triliun. Berdasarkan sumber dana, rupiah murni Rp 35,62 triliun, BLU (Badan Layanan Umum) Rp 8,7 triliun, BHLN (Badan Hubungan Luar Negeri) Rp 27,08 miliar. Kami mohon parlemen bisa pertimbangkan dan setujui pagu indikatif,” kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/6/2019).

 

3 dari 3 halaman

Rincian Pagu :

Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :

1. Sekretaris Jenderal Rp 22,58 triliun

2. Inspektorat Jenderal Rp 107,52 miliar

3. Direktorat Jenderal Anggaran pagu indikatif Rp 124,66 miliar

4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp 3,63 triliun

5. Direktorat Jenderal Pajak Rp 7.94 triliun

6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp 113,42 miliar yang terdiri dari dari rupiah murni Rp 86,34 miliar dan ULN Rp 27,08 miliar

7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp 8,09T, ini termasuk BLU kelapa sawit Rp 6,36 trilun dan BLU PIP Rp 4,3 miliar masuk di sini

8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp 769,77 M, ini tampak besar termasuk BLU Rp 68,42 miliar LMAN dan rupiah murni Rp 701,35 miliar

9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp 666,48 M, rupiah murni Rp 635,65 miliar dan BLU Stan Rp 30,83 miliar

10. Badan Kebijakan Fiskal Rp 127,14 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • Bea cukai adalah istilah dalam hal urusan yang berhubungan dengan pajak.

    Bea Cukai