Sukses

Menkominfo Blokir 114 Kanal yang Tayangkan Iklan Rokok di Internet, Sampai Kapan?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan iklan rokok di internet.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan iklan rokok di internet dan media sosial.

Rudiantara mengungkapkan, dirinya telah menerima surat dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk memblokir tayangan iklan yang menampilkan wujud rokok di internet dan media sosial. Hingga saat ini telah ada 114 kanal yang diblokir lantaran menampilkan iklan rokok tersebut.

"Kamis saya dapat surat Menkes dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling. Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU kesehatan yang memperagakan, menampilkan wujud rokok, itu ada 114 url. Sore itu kami proses langsung. Itu kan berdasarkan permintaan Bu Nila," dia dalam acara Halalbihalal YLKI di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Namun demikian, ucap dia, adanya iklan yang menampilkan wujud rokok tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dari produsen rokok. Sebab, bisa saja iklan tersebut di-posting oleh individu di media sosial.

"Saya minta rapat dengan Menkes, karena untuk bentuk iklan-iklannya seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok. Karena ada juga url posting-an individu di media sosial. Jadi, kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya," kata dia.

Rudiantara juga mengaku belum bisa memastikan apakah memblokiran iklan rokok di internet dan media sosial ini akan diperluas atau tidak. Menurut dia, hal tersebut harus terlebih dulu dibahas bersama Kemenkes.

"Yang paling paham menginterpretasikan uu adalah regulator, UU Kesehatan itu adalah Kemenkes. Karenanya, saya minta kepada Menkes, untuk duduk bersama memberikan guidence, kita minta Kemenkes menjabarkan lebih detail. Sekarang yang jelas-jelas nyata itu ditulis memperagakan wujud rokok, itu saja dulu. Baru itu (yang dilarang), karena itu tidak multiinterpretasi‎," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

YLKI Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung permintaan Menteri Kesehatan Nilai Moeloek kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet.

Melalui keterangan resmi yang dikirim oleh Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, YLKI turut meminta agar Menkominfo memblokir iklan rokok di internet. 

"Langkah Menkes layak diberikan dukungan, oleh karena itu YLKI meminta Menkominfo memblokir iklan rokok di internet, termasuk iklan rokok dari negara lintas batas," kata Tulus Abadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/6/2019).

Tulus mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet amat mengkhawatirkan. Pasalnya, internet bisa diakses siapa pun dan kapan pun, tanpa kontrol dan batas waktu, termasuk oleh anak-anak.

Apalagi, kini ada 171 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.

"Oleh karena itu, iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi meroko pada anak-anak dan remaja," kata Tulus.

Tulus memaparkan, Indonesia merupakan negara yang masih menjadi surga bagi iklan dan promosi rokok.

Padahal menurutnya, di dunia, iklan dan promosi rokok telah dilarang. Misalnya, di Eropa pelarangan iklan rokok telah dilakukan sejak tahun 1960. Sementara di Amerika, iklan rokok telah dilarang sejak 1973.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.