Sukses

Tarik Cukai Plastik, Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR

Kebijakan pengenaan cukai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadwalkan pembahasan mengenai penerapan cukai plastik. Hal ini diungkapkan saat rapat kerja dengan komisi XI DPR terkait pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal 2020.

"Mohon agar komisi XI menjadwalkan konsultasi mengenai cukai plastik," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6).

Permintaan tersebut seiring dengan pengenaan barang kena cukai baru memerlukan diskusi dan restu lembaga legislatif. Selain hal itu, target pungutan cukai juga sudah masuk dalam target APBN tahun ini sebesar Rp 500 miliar.

"Target penerimaan sudah masuk dalam UU APBN, namun kami belum membuat PMK-nya untuk melaksanakan karena memerlukan konsultasi dengan dewan," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, kebijakan pengenaan cukai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik. Dengan demikian, agenda untuk menambah barang kena cukai baru menjadi mendesak untuk dilakukan.

"Kita sudah tahu bahwa plastik banyak sekali dampaknya kita sudah coba untuk membuat kebijakan untuk mengurangi konsumsi plastik dan yang paling cocok adalah cukai," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu Pastikan Aturan Cukai Plastik Segera Rampung

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, menyatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penerapan cukai plastik dapat segera selesai pada tahun ini.

Aturan ini pun dapat dirilis dalam waktu dekat. "(target?) Kalau saya ditanya ya secepat mungkin," ujar dia di Kementerian Kordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Heru mengatakan, proses penggodokan RPP ini terus berjalan di antara kementerian dan  lembaga. Dia pun berharap atururan ini dapat terbit segera mungkin. 

"Proses pematangan koordinasi jalan terus. Itu saja yang bisa saya updet ya. Artinya tidak berhenti jalan terus," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, saat ini aturan cukai plastik masih dibahas antar kementerian dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP).

"Masih menunggu RPP disahkan menjadi PP sebagai dasar hukum pengenaan cukai atas plastik," ujar Nirwala saat dihubungi oleh merdeka.com ditulis Senin (4/3).

"Saya tidak tahu kapan (rampung), karena PP tersebut berkaitan dengan sinkronisasi kepentingan kementerian/lembaga pembina teknis. Di antaranya Kemen Perindustrian, KLHK," sambungnya.

Nirwala melanjutkan, pengenaan cukai plastik memang perlu dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi plastik yang kian meningkat setiap hari. Sehingga, ke depan pengelolaan dan manajemen plastik bisa lebih terarah.

"Dengan kondisi pencemaran lingkungan oleh sampah plastik akhir-akhir ini, yang paling penting kita harus sepakat apakah konsumsi plastik itu perlu dikendalikan? Pengendalian ini dengan tujuan untuk memperkuat manajemen pengelolaan sampah dan manajemen pertumbuhan sampah plastik baru," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.