Sukses

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban kecelakaan Maut Tol Cipali

Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan bela sungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Jasar Raharja memastikan bakal memberikan jaminan santunan bagi para korban.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo, dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019). 

Budi Rahardjo menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Selain itu, kata dia, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka.

Budi Rahardjo bersama Dirgakum Korlantas Polri Brigjen. Pol. Pujiono, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding pada kesempatan pertama juga langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin (17/6) pukul 01.00 WIB di Jalan Tol Cipali KM 151 Jalur B, dimana Bus Safari H-1469-CB yang datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A) hilang kendali dan menyeberang ke Jalur B.

Selanjutnya, bus tersebut menabrak kendaraan Toyota Innova dan kendaraan Mitsubishi Expander yang sedang melaju di Jalur B.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk mendata korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Cideres Majalengka dan RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka luka.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi Rahardjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kecelakaan Maut Tol Cipali Diduga Karena Penumpang Ingin Rebut Kendali Sopir

Kepolisian Resort Majalengka menyatakan telah mengetahui pemicu tabrakan beruntun di Tol Cipali yang berakibat 12 orang meninggal dan puluhan lainnya terluka.

Menurut Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Resort Majalengka Atik Suswanti, tabrakan di tol Cipalitersebut berawal dari dugaan rebutan kemudi bus Safari Dharma Raya oleh dua orang yang berakibat kendaraan hilang kendali.

 

Akibatnya bus menabrak kendaraan Mitsubishi Xpander, Toyota Innova serta truk di jalur dengan arah berlawanan.  

"Berdasarkan keterangan dari saudara Amsor (29 tahun), pekerjaan security di Kabupaten Cirebon. Di tengah perjalanan saudara Amsor memaksa sopir berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut, dan terjadi perdebatan dengan pengemudi sehinggga pengemudi kendaraan bus hilang kendali ke kanan. Selanjutnya menyebrang dan terjadi kecelakaan," kata Atik dalam keterangan tertulisnya, Bandung, (17/6/2019).

Keterangan lainnya, Winda, salah seorang penumpang di bus Dharma Raya mengaku di tengah perjalanan tiba-tiba melihat seorang penumpang yang diduga berusaha akan mengambil HP atau kendali sopir. Sehingga terjadi perdebatan dan mengakibatkan bus hilang kendali ke kanan.

3 dari 3 halaman

Keluar Jalur

Atik melanjutkan akibat adanya perebutan benda tersebut, kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur lain. Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova dan di belakangnya berada mobil truk.

"Mobil truk menghindar sehingga terguling masuk ke median jalan, bus melaju ke jalur lambat B menabrak kendaraan Xpander dan menindih kendaraan tersebut," ujar Atik.

Data sementara korban akibat kecelakaan tersebut 12 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 32 orang luka ringan serta enam orang dinyatakan selamat. Seluruh korban yang meninggal dunia dan terluka kini dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cireboni dan Rumah Sakit Cideres. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.