Sukses

Grab Bantah Dugaan Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol

Manajemen Grab angkat suara terkait dugaan predatory pricing atau tarif predator dalam dalam pemberian diskon tarif ojek online (ojol).

Liputan6.com, Jakarta - President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata angkat suara terkait dugaan predatory pricing atau tarif predator dalam dalam pemberian diskon tarif ojek online (ojol). Kepada media, dia membantah dugaan tersebut.

"Saya rasa tidak ya," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan, sesungguhnya ada beberapa tujuan dari diskon. Salah satunya sebagai ajang promosi layanan kepada masyarakat.

"Itu adalah untuk promosi, untuk loyalty, untuk kesetiaan pelanggan. Ada unsur changing habit di situ. Jadi kita lihat tujuannya adalah itu. Kita lihat masyarakat menyambut baik hal ini," ujar dia.

Dia mengatakan, Grab Indonesia terbuka bila pemerintah hendak meminta informasi ataupun masukkan. Demi layanan yang lebih baik ke depan.

"Kalau Pemerintah ada minat, kita terbuka untuk diskusi. Kita hanya memberikan masukan, pendapat. Bagaimana dari mitra pengemudi kita, dari pelanggan kita. Pada akhirnya Pemerintah yang mengatur keputusan," tandasnya.

Adapun predator pricing ini merupakan situasi rendahnya tarif suatu barang dan jasa yang bertujuan untuk singkirkan pesaing sehingga nanti penyedia dapat menentukan harga lebih tinggi. Penyedia yang terapkan predatory pricing dianggap seperti predator.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Respons Grab Indonesia soal Keluhan Tarif Ojek Online Mahal

Sebelumnya, penerapan tarif baru ojek online (ojol) kini sudah berjalan hampir sebulan lamanya. Banyak keluhan yang menyebut bahwa tarif baru itu cukup mahal. Padahal tarif tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Sebagai operator, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, perusahaan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menjelaskan, pemerintah pasti telah mempertimbangkan masak-masak alasan di balik pemberlakuan tarif ojol baru tersebut.

"Kalau kita selalu mengikuti dengan pemerintah jujur saja. Kita follow apa yang pemerintah katakan karena itu juga menyangkut kepentingan driver. Kita selalu melihat itu," ujarnya kepada Liputan6.com di Kedutaan Besar Australia, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Dia menambahkan, keberlangsungan hidup pengemudi ojol juga perlu diperhatikan. Pihaknya yakin pemerintah ikut pula memikirkan aspek tersebut.

"Pemerintah naikkan tarif pasti ada alasannya dan tentu saja akan kami ikuti. Kita yakin salah satu pertimbangannya yakni the well-being of the driver supaya lebih baik," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Lakukan Perang Tarif, Ojek Online Bisa Kena Denda

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019 lalu.

Lahirnya aturan tersebut kemudian menimbulkan aksi perang tarif bagi dua aplikator seperti Gojek dan Grab. Sebab, subsidi dan perang tarif menjadi bagian dari skema promosi oleh keduanya.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf, mengatakan apabila promo yang diberikan kedua aplikator tersebut terindikasi ada praktik predatory pricing atau dikenal dengan monopoli, maka KPPU secara tegas dapat menjatuhkan sanksi berupa denda.

"Sanksinya dari KPPU, pengalaman saya untuk tindakan seperti ini biasanya disanksi denda. Cuma kelemahannya Undang-Undang Persaingan kita (denda) maksimum Rp 25 miliar," katanya saat ditemui di Jakarta, seperti ditulis Selasa, 21 Mei 2019.

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan denda minimal sebesar 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Dalam pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: (g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 millar.

Kendati demikian, Syarkawi menyebut status denda yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak akan memberikan dampak besar, apalagi kedua aplikator tersebut kini sudah menyandang status decarcon atau startup yang telah memiliki valuasi atau nilai sedikitya USD 10 miliar.

"Kalau di Jepang denda ia mencapai 30 persen keuntungan atau aset itu bisa meberikan efek jera," pungkasnya.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi adanya perang tarif, Syarkawi mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi kembali Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 agar dapat lebih memastikan persaingan.

Menurutnya ada beberapa butir poin yang kemudian perlu untuk dimasukan di dalam aturan tersebut. Seperti misalnya membatasi promo pada batas yang wajar, termasuk diantaranya jumlah promo tidak jauh di bawah biaya atau terindikasi mematikan pesaingan. Kemudian selanjutnya adalah pemberian sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.

Di samping itu, dirinya juga meminta agar KPPU lebih aktif melakukan pengawasan berupa tindakan bagi salah satu operator yang diduga menggunakan praktik perang harga.

"KPPU dituntut lebih aktif masuk ke industri ini. Sebab ini sangat penting masyarakat kita lebih produktif, terbantu dengan transportasi murah akibat aplikasi online. Keberlangsungan industri ini harus diperhatikan," pungkasnya

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.