Sukses

PNS Bolos Kerja, Menteri PANRB Bakal Sidak di Tiap Instansi

Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyatakan, akan melakukan sidak secara mendadak ke setiap Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah. 

Langkah ini dilakukannya guna mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019.

Syafruddin menyebutkan, instansi pertama yang akan dikunjunginya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang pertama akan saya sidak adalah BKN, karena instansi ini mengabsen-absen orang. Kita akan sidak," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Saat ditanya instansi atau Kementerian/Lembaga mana lagi yang akan disidaknya, Syafruddin masih merahasiakannya. Dia tak mau instansi tersebut bersiap dulu sebelum dikunjunginya. "Setelah itu saya pikirkan lagi sambil jalan," ungkapnya.

Adapun pada hari pertama kerja ini, ia menyebutkan, Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB. 

"Di hari pertama ini, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing jam 3 sore. Untuk melaporkan seluruh instansi, kementerian/lembaga, kabupaten/kota yang total jumlahnya 543 instansi," ujar dia.

Dia pun yakin, seluruh data akan terkumpul tepat pada waktu yang telah ditentukan. "Ini batas waktunya semua masuk jam 3. Saya yakin semua masuk," sambungnya.

Pasca seluruh data masuk, Kementerian PANRB akan menganalisisnya pada Selasa esok hari, untuk kemudian hasil penilaian bakal diumumkan paling lambat 3 hari setelahnya.

"Analisis akan dilakukan besok. Proses rekapitulasi paling lama diusahakan 3 hari," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran PNS

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran 2019 pada Senin, 10 Juni 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, Menteri PANRB hari ini akan memantau secara langsung kehadiran PNS di Command Centre Kementerian PANRB.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujar Mudzakir, Senin, 10 Juni 2019.

Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.

Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, maka dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

 

3 dari 4 halaman

Sanksi Bagi PNS

Beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.

"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ungkap Ridwan.

Menurut dia, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.

Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

- Jenis hukuman disiplin ringan:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.?

- Jenis hukuman disiplin sedang:

a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun

b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

- Jenis hukuman disiplin berat:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah

c. pembebasan dari jabatan

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.