Sukses

Ingat, Besok PNS Mulai Masuk Kerja Usai Libur Lebaran

Kehadiran PNS di setiap instansi wajib dilaporkan kepada Kementerian PANRB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak bolos pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan ketetapan pemerintah di mana pada 9 Juni 2019 ini menjadi hari terakhir masa cuti bersama Idul Fitri dan pada 10 Juni 2019 besok, PNS di semua instansi mulai masuk kerja secara normal.

"Iya (besok PNS mulai masuk kerja)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Menurur dia, untuk memastikan seluruh PNS tidak membolos besok, setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah wajib melakukan pengawasan dan melaporkan kehadiran para PNS-nya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Masing-masing instansi harus melapor ke Kementerian PANRB via aplikasi Sidina," kata dia.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang diminta untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sesudah cuti bersama Lebaran yang jatuh pada Senin 10 Juni 2019.

Laporan hasil pemantauan diinput melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menteri PANRB: PNS Harus Masuk Tanggal 10 Juni

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran.

Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.

"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.

"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Sidak Puskesmas Setiabudi, Ombudsman Temukan Banyak Tenaga Medis PNS Cuti

Ombudsman RI inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pada Jumat (7/6/2019). Salah satu instansi yang dikunjungi adalah Puskemas Setiabudi Jakarta Selatan.

Dalam sidak ini, Ketua Ombudsman RI Adrianus Meliala mengecek jumlah tenaga medis dan yang masuk usai libur Idul Fitri dan sejumlah fasilitas yang tersedia. 

Dari hasil sidak, banyak ditemukan PNS yang masih cuti. Sementara itu, penanggung jawab Puskesmas dipegang oleh dokter non PNS. Hal inilah yang menjadi sorotan dan catatan Adrianus.

"Kami concern  bahwa Puskemas ini dijalankan selama masa libur oleh dokter maupun paramedis yang non PNS atau masih kontrak. Sementara, para PNS-nya semua cuti. Saya kira tidak tepat begitu," jelasnya di lokasi sidak.

Pakar kriminologi ini menyampaikan, pengelola atau penanggung jawab Puskesmas sebelumnya ada pada dokter PNS sebagai kepala Puskesmas. Dan menurutnya tak seyogyanya dibebankan kepada tenaga yang non PNS atau pegawai kontrak.

"Semoga ini menjadi perhatian ke depan terutama oleh Dinas Kesehatan Pemda DKI," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.