Sukses

Lindungi Produk Lokal, Menperin Terapkan Bea Masuk Anti Dumping Baja China

Sejauh ini pemerintah telah menjalankan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor, salah satunya baja.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan terus melindungi produk baja dalam negeri dari banjir baja impor asal China. Sebab pasca-perang dagang datang, baja China mulai mencari pasar baru selain AS termasuk Indonesia.

"Tentunya kita mengenakan bea masuk anti dumping. China sendiri melakukan bea masuk terhadap produk stainless steel dari Indonesia. Sedang melakukan investigasi. Amerika sendiri mengenakan bea masuk," kata dia, ketika ditemui di kediamannya, Jakarta, pada Rabu (5/6) malam.

Sejauh ini pemerintah juga telah menjalankan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) produk impor. Hal ini diharapkan dapat membantu menekan impor baja.

"Tentu kita melakukan dalam tanda petik semacam lartas untuk kita kontrol lagi baja supaya tidak ada penyalahgunaan HS code. Dengan demikian kita juga jaga industri dalam negeri," ujar dia.

Sejauh ini pemerintah belum memberikan subsidi untuk industri baja dalam negeri. "Tidak ada (subsidi). Kalau itu mekanismenya anti dumping atau safe guard," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Indonesia dan China Saling Kenakan Tarif Impor Baja

Sebelumnya, Indonesia menerapkan tarif masuk anti-dumping hingga 20 persen ke produk sejumlah negara. Kebijakan ini adalah ekstensi kebijakan sejak tahun 2013.

Dilansir Investing.com, ada tujuh negara yang terkena tarif masuk besi dan baja dari Indonesia, yaitu China, Rusia, India, Taiwan, Thailand, Kazakhstan, dan Belarusia.

Beberapa perusahaan yang kena dampak adalah Angang Steel Co dan Baoshan Iron and Steel Co (China), Severstal (Rusia), dan Essar Steel (India). Kebijakan akan berdampak 14 hari semenjak 19 Maret ketika pemerintah menandatangani regulasi ini. 

Indonesia disebut menerapkan bea masuk anti-dumping sebesar 11,9 persen ke sejumlah produk besi dan baja dari China. Indonesia merupakan negara terbesar ke 5 yang mengimpor produk flat steel China dengan jumlah 1,79 juta ton pada tahun lalu.

Analis CRU dari Beijing menyebut angka 20 persen bukanlah angka yang besar pada bea anti-dumping. Ia pun menyebut ini dilakukan negara Asia Tenggara agar lebih mandiri.

"Ini adalah tindak proteksi karena belakangan ini negara-negara Asia Tenggara mencoba lebih independen. Mereka memproduksi produk sendiri ketimbang impor dari China," jelasnya.

China pun telah menerapkan kebijakan anti-dumping sementara pada 23 Maret pada produk stainless steel billet dan hot-rolled stainless steel plate dari Indonesia. Negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa juga terdampak.

Meski demikian, kebijakan baja itu disebut tak terkait dengan kebijakan Indonesia, dan lebih ke masalah internal China terkait impor stainless steel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.