Sukses

Mangkir Upacara Hari Lahir Pancasila, Tunjangan PNS BKN Dipotong 2 Persen

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan BKN mematuhi ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkungan BKN mematuhi ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila. Pegawai yang tidak mengikuti upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi.

‎Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan‎ mengatakan, kewajiban untuk ikut upacara Hari Lahir Pancasila bagi PNS BKN sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Upacara Bendera memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN. 

Menurut dia, pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen. Hal tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan atau tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tersebut," ujar dia di Jakarta, Jumat (31/5/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Pelaksanaan Upacara

Berdasarkan SE tersebut, upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di BKN akan dilaksanakan pada Sabtu 1 Juni 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera;

2. Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN;

3. Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti;

4. Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya masing-masing;

5. Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera;

"Upacara bendera tersebut dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019. Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas," tandas Ridwan.

3 dari 3 halaman

Cuti, PNS Bisa Ikut Upacara Hari Pancasila di Kantor Pemda atau BKN

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersiap-siap merayakan libur lebaran dengan memanfaatkan hari kejepit tanggal 31 Mei 2019 (hari Jumat) perlu berhati-hati, karena meski hari Kamis (30 Mei) merupakan hari libur nasional (Kenaikan Isa Al Masih), masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ASN.

Mereka harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019. Apakah itu berarti ASN harus kembali ke kantor di Jakarta?

Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.

“Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV, atau Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti,” demikian bunyi poin ke-3 Surat Edaran Kepala BKN seperti dikutip laman Setkab.go.id, Rabu (22/5/2019).

Pegawai di Lingkungan Lembaga Kepresidenan

Senada dengan para pegawai di BKN, para pegawai di lingkungan lembaga kepresidenan juga wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, yang akan digelar di Lapangan Upacara Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Juni 2019 pukul 07.45 WIB.

Kewajiban mengikuti upacara di Jakarta itu berlaku bagi para pejabat dan pegawai yang pada tanggal 1 Juni 2019 berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Adapun bagi pejabat dan pegawai yang berada di luar Jadobetabek mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pejabat/pegawai.

“Pejabat dan pegawai yang mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke atasan langsung,” bunyi Pengumuman Kementerian Sekretariat Negara Nomor: P. 02/TU/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Tata Usaha Kemensetneg, Sari Harjanti.

Hal yang sama berlaku bagi para ASN BKN sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN, bahwa bagi para pegawai yang sedang cuti wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • BKN atau Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki tugas memanajen kepegawaian negara.

    BKN