Sukses

Ini Batasan Harga Jual Rumah Sederhana yang Bebas Pengenaan Pajak

Pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian PUPR.

Dengan pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan PPN. Demikian mengutip dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).

Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan PPN antara lain luas bangunan tidak melebihi 36 m2, harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Syarat lainnya merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Selain itu, luas tanah tidak kurang dari 60 m2, dan perolehannya secara tunai dan dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi dan tidak bersubsidi serta melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam ketentuan itu, pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN:

1.Zona Jawa (Kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), serta Sumatera (Kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung dan Kepulauan Mentawai)

Rumah yang berada di zona Jawa ini bebas PPN dengan harga jual Rp 140 juta pada 2019 dan Rp 150,50 juta pada 2020.

2. Zona Kalimantan (Kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

Harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN dengan harga jual Rp 153 juta pada 2019 dan Rp 164,50 juta pada 2020.

3. Zona Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

Harga rumah di wilayah ini yang bebas PPN dengan harga jual Rp 146 juta pada 2019 dan Rp 156,50 juta pada 2020.

4. Zona Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu.

Harga rumah di wilayah ini dengan harga jual senilai Rp 158 juta pada 2019 dan Rp 168 juta pada 2020.

5. Zona Papua dan Papua Barat

Harga jual rumah Rp 212 juta pada 2019 dan Rp 219 juta pada 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Bebaskan PPN untuk Kriteria Rumah Ini

Sebelumnya, Pemerintah menyesuaikan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ini dengan pertimbangan perlunya memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Selain itu juga ini merupakan usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Atas pertimbangan itu, pada 20 Mei 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.Luas bangunan tidak melebihi 36 m2.

b. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesuaian.

c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

d. Luas tanah tidak kurang dari 60m2.

e. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

"Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh," bunyi pasal 4 PMK ini, seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa, 28 Mei 2019.

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud adlaah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan pemerintah daerah diperuntukkan khusus pemondokan pelajar atau mahasiswa yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Lainnya

Perumahan lainnya, menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai meliputi:

1.Rumah pekerja yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat yang dibangun dan dibiaya oleh suatu perusahaan, untuk bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersial yang memenuhi ketentuan antara lain bangunan tidak bertingkat sesuai ketentuan, untuk bangunan bertingkat sesuai ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang tidak dipindatangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

"Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai pajak pertambahan nilai," bungi pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut pajak pertambahan nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama satu bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 22 Mei 2019.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.