Sukses

Sri Mulyani Sambut Baik Hasil Laporan Keuangan Kementerian dari BPK

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPP tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyambut baik atas laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait dengan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) pada 2018.

Dia menuturkan, hasil LKKL pada 2018 menunjukan perbaikan yang cukup signifikan.

"Pertama kita tentu menyambut positif hasil audit dari BPK di mana laporan keuangan pemerintah termasuk laporan dari Bendahara Umum Negara maupun laporan Kementerian Keuangan semuanya WTP," kata Sri Mulyani ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPP tahun 2018. Pemberian itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018. 

Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan I LKBUN (95) mendapatkan opini WTP yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan I LKBUN (91). 

"Ini merupakan status yang kita bisa pertahankan secara 3 tahun berturut-turut saya rasa ini positif dan baik," kata Sri Mulyani.

Meski tercatat positif, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga akan mendalami beberapa hasil laporan BPK secara menyeluruh. Sebab, dalam laporan BPK masih terdapat 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Jumlah ini menurun dibandingkan 2017 sebanyak 6 LKKL.  Tak hanya itu, terdapat 1 LKKL yang mendapat apini Tidak Menyatakan Pendapat, angka ini juga menurun dibanding 20I7 yaitu 2 LKKL.

"Beberapa temuan-temuan tentu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang selama ini kita juga atur. Kita sangat serius menindaklanjuti temuan beberapa kementerian, lembaga yang waktu itu masih disclaimer juga sudah positif, kita juga membantu sepenuhnya jadi ada elemen yang sifatnya kemajuan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2018 ke DPR RI

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya diserahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri 81 anggota dari berbagai partai. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Menurut catatan sekretariat daftar hadir telah ditandatangani 81 anggota dari sepuluh fraksi maka forum terpenuhi," ujarnya Agus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya menyampaikan, LKPP 2018 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemerikasaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan I Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan I LKBUN (95 persen) mendapatkan opini WTP yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan LkBUN (91 persen). Sedangkan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain pelaporan atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca belum ditetapkan Standar Akuntansinya.

 

3 dari 3 halaman

IHPS II 2018

Sementara terkait IHPS II 2018 ini merupakan ikhtisar dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,hasil pemeriksaan kinerja, den hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Penyerahan IHPS ini juga merupakan salah satu amanat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam ketentuan ini lembaga auditor negara itu dituntut untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pembaga perwakilan, presiden, hingga kepala daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.