Sukses

4 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga Peroleh Catatan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa terdapat 4 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) di 2018 yang diberikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Pemerikasa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan bahwa terdapat empat Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) di 2018 yang diberikan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementar terdapat 1 LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat.

"Yang kemepat itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komisi Pemiliham Umum (KPU) dan Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK). Sedangkan yang tidak menyatakan pendapat itu Badan Keamanan Laut (Bakamla)," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dia mengungkapkan Kementerian atau Lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.

Namun demikian, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.

Adapun dari 4 LKKL yang mendapat opini WDP secara tahunan oleh BPK jumlahnya menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL. Sedangkan 1 LKKL mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat juga menurun dibanding tahun 20I7 yaitu sebanyak 2 LKKL.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2018 ke DPR RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keduanya diserahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri 81 anggota dari berbagai partai. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Menurut catatan sekretariat daftar hadir telah ditandatangani 81 anggota dari sepuluh fraksi maka forum terpenuhi," ujarnya Agus di Ruang Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sambutannya menyampaikan, LKPP 2018 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan hasil pemerikasaan atas 86 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan I Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

Atas 87 Laporan Keuangan tersebut, 81 LKKL dan I LKBUN (95 persen) mendapatkan opini WTP yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 79 LKKL dan LkBUN (91 persen). Sedangkan 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6 LKKL.

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 ini, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, antara lain pelaporan atas kebijakan Pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca belum ditetapkan Standar Akuntansinya.

3 dari 3 halaman

IHPS II 2018

Sementara terkait IHPS II 2018 ini merupakan ikhtisar dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas laporan keuangan,hasil pemeriksaan kinerja, den hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Penyerahan IHPS ini juga merupakan salah satu amanat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam ketentuan ini lembaga auditor negara itu dituntut untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pembaga perwakilan, presiden, hingga kepala daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.